Oleh : Nadya Nur Aulia
Klikwarta.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang selalu berkembang pada sektor teknologinya. Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan seharusnya membawa masyarakat agar menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisa, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak dasar yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi.
Kini, Indonesia pun sudah memasuki era globalisasi seperti sekarang ini, manusia adalah makhluk sosial yang sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari membutuhkan interaksi dengan orang lain. Kemajuan sektor teknologi menghubungkan interaksi jarak jauh melalui sosial media.
Dengan perkembangan yang ada, terciptalah media sosial untuk wadah penyampaian kritik, saran dan ide dari masyarakat. Tanpa adanya kemerdekaan untuk berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan dan kritik untuk pemerintah yang menyebabkan tidak adanya nada demokrasi. Namun, diantara banyaknya manfaat sosial media untuk masyarakat pastinya tidak terhindar dari bahaya-bahaya penggunaan sosial media itu sendiri, salah satu yang sering terjadi adalah pencemaran nama baik.
Bentuk kerusakan khusus adalah pencemaran nama baik. Banyak ditemukan kasus pencemaran nama baik, terutama melalui media sosial atau media digital lainnya. Bahkan bisa dikatakan kejadian serupa terjadi hampir setiap hari, karena masyarakat semakin bebas untuk menyampaikan pendapatnya melalui internet, dalam hal ini jejaring sosial. Kasus yang sangat umum terjadi adalah penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial di Internet.
Dalam hal fitnah atau pencemaran nama baik, kewajiban setiap orang untuk menghormati kehormatan dan nama baik orang lain di mata orang lain harus tetap dijaga, sekalipun orang tersebut telah melakukan tindak pidana berat. Sebelum adanya penggunaan internet dan media sosial, kasus pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 315 KUHP menyatakan bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media lisan atau tulisan diancam karena merupakan tindak pidana ringan. Ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dan denda empat ribu lima ratus rupiah.
Penghinaan dengan sengaja, tidak berupa fitnah atau fitnah tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang di muka umum dengan lisan atau tulisan atau di hadapannya dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang ditujukan kepadanya atau diterimanya, diancam dengan pidana kurungan untuk waktu yang tidak terbatas. Melebihi 4 bulan dan 2 minggu atau dengan denda maksimum 4500 rupiah.
Berdasarkan kasus baru-baru ini yang dikutip oleh situs berita TEMPO.CO, musisi Indonesia, Ahmad Dhani, dijerat Pasal 27(3) juncto Pasal 45(3) UU Pencemaran Nama Baik. Terdakwa membuat konten video yang mengandung kata "idiot" untuk mencemarkan nama baik para pengunjuk rasa di luar hotel tempat terdakwa menginap.
Padahal, terdakwa bisa dipidana jika memenuhi syarat Pasal 27(3) UU ITE, dimana pengertian pencemaran nama baik mengacu pada pasal-pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP. Artinya, konten tersebut ditujukan untuk korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung serangan terhadap kehormatannya. Sebaliknya, dapat dievaluasi secara objektif dalam konteks berdasarkan maksud dan tujuan aktor dalam membuat dan mendistribusikan konten.
Dengan maraknya pencemaran nama baik, penting untuk memahami konten apa yang dianggap menyinggung, menghujat atau memfitnah dan dapat merusak nama baik seseorang. Pasalnya, hanya yang bersangkutan yang bisa menilai hal tersebut
Dunia digital memiliki dampak positif dan negatif. Itu tergantung pada bagaimana penggunaannya berhubungan dengan kehidupan manusia. Pengguna dapat menggunakan dunia digital untuk mendapatkan informasi.
Jika Internet digunakan dengan benar, tidak menutup kemungkinan Internet dapat digunakan sebagai informasi yang baik dan sebagai alat untuk kehidupan sehari-hari. Selain itu, sebaiknya jangan menyebarkan informasi palsu melalui internet agar internet dapat digunakan sebagai gudang kebenaran dan akurasi yang baik.