Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan kembali sosialisasi undang-undang tentang cukai. Ini dilakukan dalam rangka mencegah secara masif peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Bahkan, sosialisasi ini diadakan dengan berbagai cara salah satunya melalui hiburan masyarakat pagelaran seni jaranan. Ini sudah dilakukan Satpol PP Pemkab Blitar di Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Rabu (17/5/2023) malam.
Alhasil, masyarakat setempat ternyata cukup antusias mengikuti sosialisasi sambil menonton pertunjukan kesenian jaranan.
"Rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Utamanya para penjual rokok diimbau agar menolak bila ditawari untuk menjual rokok polosan ini karena memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan melanggar aturan yang ada," ungkap Sekretaris Satpol PP Pemkab Blitar, Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan, alasan dilarangnya menjual rokok polosan adalah merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau.
Sebab, produsen rokok polosan ini tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang.
Lebih lanjut, ia menguraikan, pemasukan cukai oleh pemerintah akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Seperti kegiatan pagelaran pentas seni jaranan inipun terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Hasil pemasukan cukai ini, semua uangnya kembali kepada masyarakat,dalam bentuk sosial kemasyarakatan,” tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)