Direktur IDKD Minta Pemanfaatan Data Dukcapil Berdampak Positif bagi Masyarakat
Klikwarta.com, Yogyakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong berbagai daerah mengakses data kependudukan untuk keperluan pembangunan nasional. Kali ini giliran Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Kantor Dinas Dukcapil menggelar rapat yang membahas pemanfaatan data kependudukan, Jumat (20/9/2024).
Acara berlangsung secara hybrid dan dibuka oleh Kadis Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki. Tim dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) hadir langsung dalam rapat sembari melakukan survei pemanfaatan data. Sedangkan Direktur IDKD Agus Irawan berkenan hadir memberikan sambutan secara daring lewat aplikasi Zoom Meeting.
Direktur Agus Irawan menuturkan, kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh lembaga pengguna bukan sekadar meneken perjanjian kerja sama (PKS), setelah itu selesai tanpa dampak positif yang bisa dirasakan langsung manfaatnya.
Dengan kata lain, pemanfaatan data harus berdampak positif bagi pelayanan publik. "Misal, Dinas Sosial setelah mengakses data Dukcapil berdampak pemberian bansos menjadi lebih tepat sasaran. Jadi ada output dan dampak sesuai tugas dan fungsi OPD di daerah. Kami berharap dampak pemanfaatan data kependudukan bisa maksimal memberikan hasil yang signifikan bagi keberhasilan program kerja daerah,” papar Agus Irawan.
Dalam pertemuan itu hadir Tim Kajian Teknis IDKD yang diketuai Muhammad Azis Muslim. Ia menjelaskan kegiatan survei bertujuan menyusun kajian teknis Integrasi Data Kependudukan untuk menentukan pondasi, arah, strategi, dan acuan pemanfaatan data kependudukan di daerah. "Kajian teknis ini penting dalam merencanakan, mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, merumuskan solusi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dibutuhkan, serta mengawasi proses pemanfaatan data kependudukan di daerah," kata Azis.
Tim kemudian membagikan kuesioner survei pemanfaatan data kependudukan kepada seluruh lembaga pengguna di Kota Yogyakarta, berisi tentang pendalaman yang bisa mengeksplorasi lebih jauh pada 4 isu yaitu regulasi/kebijakan, SDM dan tata kelola, pemanfaatan TIK, dan keamanan data. "Kami berharap setiap OPD dapat mengisi dan memberikan masukan sehingga dapat melihat sejauh mana kekuatan dari instrumen dan peluang apa yang bisa dikembangkan."
Kebijakan Multi Site
Sementara dalam sesi pembahasan oleh Kadis Septi Sri Rejeki, sejumlah OPD menyampaikan keberatannya jika harus menerapkan ISO 27001 pada setiap instansi. "Kami menyadari pentingnya sistem manajemen keamanan informasi melalui ISO 27001, namun apakah ada cara lain sehingga penerapannya tidak memberatkan lembaga pengguna."
Menjawab hal ini Ketua Tim Kerja Wilayah 2, Juhardi menyatakan ISO 27001 boleh diterapkan multi site yakni 1 Sertifikat ISO 27001 bisa diterapkan untuk satu daerah. "Dengan catatan ruang lingkupnya harus meliputi pemanfaatan data kependudukan, tidak hanya data center.”
Terkait ruang lingkup sertifikasi ISO 27001, Juhardi menjelaskan, kebanyakan sertifikat ISO 27001 yang dimiliki oleh Dinas Kominfo memiliki ruang lingkup data center saja. Namun jika OPD di daerah ingin melakukan sertifikasi ISO berdasarkan metode single site terpusat di Diskominfo, maka pihak Diskominfo harus mengubah ruang lingkup yang sebelumnya hanya data center menjadi data center dan pemanfaatan data kependudukan pengguna daerah.
Selanjutnya, terkait fasilitas hak akses data kependudukan Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna, tetapi hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data. “Pengguna tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk, namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk dengan data yang ada pada database kependudukan," tambahnya.
Hal ini sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2023 untuk mengatur regulasi hak akses dan pemanfaatan data kependudukan agar lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan data kependudukan.
Kontributor : Arif