Ilustrasi gedung OJK
Klikwarta.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara terkait Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjaman yang disediakan oleh platform pinjaman online (pinjol) Danacita.
Mahendra mengatakan, pinjol Danacita itu sudah terdaftar di OJK.
"PT Inclusive Finance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Selasa (30/1/24).
Adapun fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa ITB, lanjut Mahendra, itu merupakan program kerja sama antara Danacita dengan universitas. Karenanya, tidak perlu persetujuan OJK.
"Setahu kami, perusahaan ini juga melakukan kerja sama serupa dengan universitas lainnya," jelasnya.
Mahendra menggaris bawahi bahwa terkait pembiayaan kuliah ini merupakan pilihan yang dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. Bahkan, OJK sudah memanggil pihak Danacita untuk mendalami hal-hal yang dilanggar.
"OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta perusahaan tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dengan baik," kata dia.
Sebagai informasi, media sosial (Medsos) X dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess.
Pada unggahan akun @ITBfess, layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita.
Di laman Danacita juga memberikan informasi sebagai mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
"Disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap sivitas akademik ITB mengucapkan selamat membayar cicilan beserta bunganya," tulis akun @ITBfess, Kamis (25/1/24). (*)
(Kontributor : Arif)