KDRT Berujung Maut, Suami di Gondangrejo Karanganyar Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 11/09/2024 - 11:38
Hasil autopsi jenazah JS (korban KDRT meninggal dunia di Gondangrejo) dan barang bukti ditunjukkan polisi dan dokter forensik saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024).

Hasil autopsi jenazah JS (korban KDRT meninggal dunia di Gondangrejo) dan barang bukti ditunjukkan polisi dan dokter forensik saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9/2024).

Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri berinisial JS (23) hingga diduga tewas di tangan suaminya sendiri, AAW (28).

Penganiayaan itu dilakukan AAW di rumahnya, di Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. JS yang sehari-harinya tinggal serumah bersama AAW, kini telah telah tiada meninggalkan buah hati yang baru berusia dua bulan.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (10/9/2024), menjelaskan terkait kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Bermula pada hari kejadian sekira pukul 02.30 WIB. S ibu AAW datang ke rumah dan bermaksud membangunkan anak laki-lakinya itu untuk berjualan sayur, aktivitas yang sudah menjadi pekerjaan rutin AAW sehari-hari.

Saat S tiba dan mengetuk pintu rumah, dia kaget ketika AAW merespon kedatangannya dengan tiba-tiba berteriak dari dalam kamar seraya panik menyebut nama istrinya. Seketika S pun masuk dan melihat AAW sedang menggoyang-goyangkan tubuh JS yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kejang-kejang dengan nafas terengah-engah terlentang di atas kasur.

S dan AAW lalu berupaya memberikan  pertolongan dengan meminumkan air putih hangat juga mengoleskan minyak kayu putih di kedua kaki JS. Mengetahui kondisi JS tidak juga membaik, S dan AAW lalu keluar rumah dan berteriak mencari bantuan hingga datang beberapa warga sekitar. JS lalu dibawa menuju ke Rumah Sakit Fatmawati Surakarta.

"Sesampai di rumah sakit sekira pukul 03.15 WIB dan didiagnosa, diketahui oleh dokter bahwa detak jantung korban sudah berhenti. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. Lalu pukul 05.30 WIB, jenazah korban dibawa pulang ke rumah AAW untuk dimandikan. Saat jasad korban dimandikan, SR kakak ipar korban melihat cairan merah keluar dari mulut dan hidung korban. Pukul 11.00 WIB, korban dimakamkan di TPU Dukuh Trimorejo. Tersangka AAW juga ikut datang saat korban dimakamkan," terang Jerrold.

Meskipun korban telah beberapa hari dimakamkan, pihak keluarga masih diselimuti rasa penasaran. Hingga pada 13 Juni 2024, kakak kandung korban, A, berinisiatif melapor ke Sat Reskrim Polres Karanganyar guna menguak penyebab pasti kematian korban.

Serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan bersama tim forensik. Hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jasad korban pada 14 Juni 2024, menunjukkan bahwa sebelum meninggal korban mengalami kekerasan fisik dengan luka dalam yang parah pada tulang penyangga tengkorak kepala, leher, juga di beberapa bagian badan.

Polisi juga memeriksa beberapa saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk akta nikah korban, serta telepon genggam milik tersangka dan korban. Dari hasil pemeriksaan psikologi, kata Kapolres, tersangka AAW dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, namun memiliki kecenderungan sifat introvert, egois, dan temperamental.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik lalu mengamankan AAW dan menetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP, atau pasal 334 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,"
tandas AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

SR, kakak ipar korban, didampingi A kakak kandung korban yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, kepada wartawan mengungkapkan bahwa kematian JS meninggalkan seorang balita hasil pernikahannya dengan AAW, yang saat ini baru berusia dua bulan.

"Semasa hidup, kalau habis cekcok dengan suaminya, adik ipar saya itu pasti mampir ke rumah. Sering sekali cekcok, biasanya masalah ekonomi. Kadang juga mengaku dilarang-larang suaminya walau sekedar beli jajanan makanan. Padahal dia (korban) juga bekerja cari uang sendiri, sebagai karyawan di Lokananta, Solo. Beli apa-apa juga tidak selalu minta sama suaminya," ujar SR.

Pewarta : Kacuk Legowo

Kpu Bitung

Related News