Klikwarta.com, Jatim - Komisi D DPRD Jawa Timur kebut pembahasan revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Komisi D mencari masukan untuk perda dengan menggelar Forum Komunikasi (Forkom) yang dihadiri beberapa narasumber di antaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPN, Biro Hukum dan pakar dari ITS. Selain itu, juga dihadiri langsung Bapeda, Dinas Cipta Karya dan PUPR se-Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr. Agung Mulyono mengatakan, komisinya terus mendukung untuk segera menyelesaikan revisi Perda Sampah Regional agar segera diselesaikan dan disahkan tahun ini. Mengingat masalah sampah regional saat ini sedang menjadi topik menarik secara nasional untuk segera ditangani secepatnya oleh semua pihak.
Agung mengaku raperda ini sedang ditunggu oleh pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan permasalahan sampah di wilayahnya. Dengan adanya Perda ini maka persoalan lahan yang salah satunya menjadi kendala di kota/kabupaten, bisa ada jalan keluar karena dikelola secara regional.
"Perlu ada sosialisasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan sampah dari hulunya. Masyarakat harus sadar untuk melakukan pemilahan sampah, dari sampah kering, basah dan B3. Masyarakat tidak membuang sampah di selokan atau aliran air," pintanya, Selasa 12 Juli 2022.
Perda ini nanti fokusnya pengurangan dan pengelolaan sampah. Sanksi juga akan diatur, sehingga Perda nanti tidak menjadi macan ompong saja. Tetapi benar-benar diterapkan dan dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dengan dimotori atau dilaksanakan oleh Provinsi Jatim untuk membuat perjanjian kerja sama soal sampah regional.
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan menjelaskan, dalam amanat Undang-undang 18 tahun 2008, Pemprov Jatim menjadi leading sektor pengelolaan sampah regional. Maka perangkat untuk menjalankan membuat perda. Kemudian di break down lewat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Perda mengatur hal umum. Untuk khususnya ada di PKS," katanya.
Terkait sanksi, politisi asak PDIP itu menegaskan, setiap peraturan pasti ada sanksi. Baik berupa denda maupun ganti rugi. Nantinya sanksi akan diatur dalam PKS.
"Setiap melakukan PKS dengan kabupaten/kota nanti ada klausal sanksi," pungkasnya.
(Pewarta: Adi)