Lee Mun Song, Pengusaha Tambang di Bengkulu Dideportasi Imigrasi

Senin, 17/04/2017 - 19:46
Ilustrasi
Ilustrasi

Klikwarta.com - Laporan LSM LIPUTAN terkait dugaan Warga Negara Asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beroperasi di Bengkulu ke pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah ditindaklanjuti.

Informasi terhimpun, saat ini seorang pengusaha tambang di Bengkulu Lee Mun Song dan dua Warga Negara Asing (WNA) lainnya yakni Kim Young Il dan Park Jeong Eui, telah dideportasi pihak Imigrasi. 

"Kita sudah mendatangi pihak Imigrasi untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi secara resmi, dan pengusaha tambang di Bengkulu Lee Mun Song dan 2 WNA lainnya itu benar adanya telah dideportasi," jelas Direktur Eksekutif LSM LIPUTAN Wibowo Susilo di Jakarta, saat dihubungi via seluler, Senin (17/04/2017).

Wibowo Susilo menerangkan, sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2017, Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) melaporkan adanya aktifitas Warga Negara Asing (WNA) yaitu MR Lee Mun Song (asal Korea Selatan) yang diduga ilegal beraktifitas di Indonesia dan di Bengkulu tanpa izin resmi, laporan disampaikan ke Dirjen Imigrasi (bukti tanda terima laporan terlampir).

Kemudian pada tanggal 3 April 2017, MR Lee Mun Song bersama 2 WNA lainnya yakni Mr Kim Young il dan Mr Park Jeoung Eui, diperiksa oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI setelah sebelumnya ditangkap di kantor pusat PT Borneo Suktan Mining di Plaza Sentral lantai 12 Jl Sudirman, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada tanggal 12 April 2017, Dirjen Imigrasi melakukan deportasi terhadap Mr Lee Mun Song, Mr Kim Young il, Mr Park Jeoung Eui. Ketiganya dideportasi melalui bandara Soekarno Hatta ke Seoul.

Selain melaporkan dugaan aktifitas WNA Ilegal, LSM LIPUTAN juga melaporkan kasus yang sama ke Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 15 Maret 2017. Hal ini dikarenakan, Mr Lee Mun Song sebelumnya menjabat sebagai direktur PT Borneo Suktan Mining. 

Pada tanggal 15 Maret 2017, LSM LIPUTAN juga melaporkan adanya dugaan aktiftas Ilegal Mining PT Borneo Suktan Mining ke Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri dan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI serta ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. 

Mr Park Jeoung Eui telah overstay selama 18 bulan, sedangkan Mr Lee Mun Song menggunakan visa turis namun digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia, dan kabarnya sudah berlangsung selama 20 tahun.  

Diketahui, PT Borneo Suktan Mining adalah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah. Disamping itu, Mr Lee Mun Song adalah terpidana kasus penipuan pada tahun 2014 dengan kekuatan hukum tetap (inkrach). (LJ)

Tags

Related News