Kantor Kejaksaan Negeri Blora
Klikwarta.com, Blora - Desas desus terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Blora berinisial RAP kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), santer terdengar di kalangan wartawan. Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Blora maupun Kejaksaan Tinggi Jateng masih terkesan menutup-nutupi.
Berdasarkan sumber terpercaya mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada, Rabu (30/10/2024) saat ada laporan seorang polisi yang menelepon Kajari Blora bahwa ada oknum pegawai yang mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya Kajari menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Kemudian BNNP mengirimkan pegawainya untuk melakukan tes urine terhadap RAP. Hasilnya pun RAP positif mengkonsumsi narkoba.
Setelah diketahui positif narkoba, RAP kemudian dibawa Kepala Kajari Blora untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu (30/10/2024) sampai Senin (4/11/2024) RAP dikabarkan berada di Kejati Jawa Tengah.
"Ya, infonya seperti itu. Kamu tahu sendiri lah," ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Blora yang enggan disebut namanya saat ditemui wartawan, Senin (4/11/2024).
Sujatmiko Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Maaf om saya belum bisa menjawab nanti kami konfirmasi dulu ke pimpinan terkait informasi ini, makasih om infonya," ujarnya, Senin (4/11/2024).
Terpisah Ginung kepala bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya belum mengetahui info tersebut.
"Saya belum tahu. Karena sudah seminggu ini ijin sakit. Coba nanti saya tanyakan teman-teman," ujar Ginung melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2024) sore. Pun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (5/11/2024) pagi, Ginung tidak membalas pesan WhatsApp yang terkirim.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang sedang di Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan RAP ke Kejati Jawa Tengah.
"Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada Rabu 30 Oktober," jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Hanya saja Haris tak mengetahui persoalan apa yang menimpa Kasi PB3R Kejari Blora. Setelah mengantar, kemudian yang bersangkutan hingga kini tak kembali dan masih di Kejati.
Saat ditanya apakah ada tes urin dari BNNP Jawa Tengah atau tidak, Kajari Blora mengatakan dirinya tidak tahu.
"Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan jika RAP menjadi Kasi PB3R Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kabupaten Banjarnegara.
"Semenjak di sini beberapa kali dipanggil Kejati. Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara," tuturnya.
Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Namun pihaknya tak bisa memastikan terkait hal apa. Pihaknya menegaskan apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.
"Dia bertanggungjawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah narkoba) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan," imbuhnya.
Pihaknya juga sempat diminta Kejati untuk mengecek barang-barang bukti. Dikhawatirkan disalahgunakan.
Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada barang bukti yang disalahgunakan.
Pewarta : Fajar