Puluhan warga Desa Biting k datangi kantor kecamatan Sambong menuntut kades dipecat dari jabatannya
Klikwarta.com, Blora - Puluhan warga Desa Biting kecamatan Sambong kabupaten Blora mendatangi kantor kecamatan Sambong, Senin (5/8/2024). Hal ini buntut dari tindak penganiayaan yang dilakukan Ngatino kades Biting terhadap Rumristo kaur perencanaan desa Biting beberapa waktu lalu. Dengan membawa poster, warga menuntut kades diberhentikan dari jabatannya. Selain itu warga juga meminta kejelasan terkait program di Desa Biting.
Setelah melakukan orasi di pendopo kecamatan, 11 perwakilan warga akhirnya diterima oleh camat Sambong, Sunarko di ruang pertemuan.
Menurut Widodo perwakilan warga, Pamsimas ada tapi tidak ada pengembangan. Kantor Bumdes tidak pernah buka. Anggaran juga banyak, tapi tidak ada yang tahu.
"Kas pasar desa tidak tahu, bondo desa arahnya kemana tidak tahu, uang karang taruna tidak ada kejelasan dan terkait kekerasan dengan anak buah. Arogansinya harus diturunkan. Harus menghargai warga yang sudah tua. Tindak asusila, kades harus menjadi contoh yang baik dan ada perubahan sikap," ujar Widodo.
Widodo juga menegaskan, warga ingin mencari pemimpin yang baru untuk memajukan Desa Biting.
"Ini Ngatino sudah mencemarkan nama desa. Warga Biting minta ganti kepala desa. Dan diberhentikan dengan hormat," ujar Widodo.
Sementara itu camat Sambong Sunarno, pihaknya akan menampung usulan warga.
"Ditampung usulan warga dan akan kami monitoring ke desa," ujar Camat Sambong.
Terpisah, Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, polisi akhirnya menetapkan Ngatino kepala desa (kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Jumat (2/8/2024).
Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo kaur perencanaan desa Biting pada 26 Juli 2024 lalu. Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Rumristo kemudian melaporkannya ke Polsek Sambong.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo mengatakan telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," ujar Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).
Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan.
"Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Berkas tersebut nantinya akan segera dilimpahkan dan disidangkan. Diberitakan sebelumnya, kepala desa Biting kecamatan Sambong kabupaten Blora bernama Ngatino terpaksa harus dilaporkan Rumistro (42th) anak buahnya ke Mapolsek Sambong, Jumat (26/7/2024) siang. Laporan tersebut lantaran Ngatino menganiaya Rumristro di balai desa Biting pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 09.30 wib.
Menurut Rumristro, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumistro mengalami luka di bagian pelipis kiri dan harus diperban.
"Ternyata kamu hanya memancing saya ya," ujar Rumristro, menirukan perkataan kepala desa Biting.
Rumristro mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri kepala desa Biting.
" Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini akan saya lanjut," ungkapnya.
Pewarta : Fajar