Hukum tua Bulutui didampingi bendahara Desa saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan
Minahasa Utara, Klikwarta.com - Sungguh tak terduga yang dilakukan oleh oknum hukum tua Desa Bulutui berinisial FB, Pasalnya oknum hukum tua tersebut diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa 2023 tahap dua dan tahap tiga senilai Rp. 166.161.000 juta.
Untuk itu, terkait dengan hal tersebut, masyarakat Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa oknum Hukum Tua Bulutui berinisial FB.
Menurut salah satu perwakilan warga yang tidak mau di publikasikan namanya kepada sejumlah wartawan mengatakan seharusnya dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 tersebut di peruntukan untuk pembuatan Paving, Plat Deker dan Drainase serta untuk kegiatan non fisik berupa pemberian makanan tambahan (PMT) untuk bayi usia 0-23 bulan dan PMT anak usia 2-6 tahun serta pemberian makanan tambahan buat ibu hamil,Pelatihan Kader Kesehatan Desa dan juga dana pelatihan LP3K. Namun anehnya sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah diadakan karena berbagai macam Alasan yang Di sampaikan oleh oknum hukum tua tersebut hingga membuat masyarakat geram dan memutuskan untuk melaporkan kepada APH agar bisa di tindaki.
"kami sudah cek lewat bendahara Desa dan beberapa pegawai desa bahwa dana tersebut sudah di cairkan oleh hukum tua lewat bendahara, dan kami juga sudah beberapa kali pertanyakan kepada hukum tua tersebut terkait pekerjaan ini, namun selalu di jawab, o...iya sudah mau di kerjakan. O...iya masih menunggu ini dan itu, O iya tunggu besok,lusa,minggu depan dan berbagai macam alasan lainnya, tetapi sampai saat ini sudah memasuki tahun 2024 pekerjaan fisik maupun nonfisik tersebut belum juga ada,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait dengan hal tersebut, dirinya bersama warga lainnya akan melaporkan masalah tersebut kepihak penegak hukum.
"Untuk masalah dana desa yang sudah di cairkan oleh oknum hukum tua dan pekerjaannya tidak ada, yang jelas kami akan membuat laporan ke pihak penegak hukum, agar oknum hukum tua ini bisa mendapatkan efek jera,"tambahnya.
Sementara itu, Hukum Desa Bulutui, FB saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan di kantornya tidak menampik akan hal tersebut dan bahkan membenarkan jumlah anggaran tersebut.
"Iya memang betul sejumlah anggaran dana desa tersebut telah di ambil dari tangan bendahara namun uang dana untuk pekerjaan fisik maupun nonfisik belum di laksanakan, karena sampai saat ini belum ada RAB nya," singkatnya. Senin, (26/2/24).
FB bahkan menambahkan, tidak akan melakukan pekerjaan jika RAB nya belum ada.
"Semua bahan material sudah di belanjakan untuk pekerjaan Drainase, Paving, dan Plat Deker, sehingga kami dari perangkat desa tinggal menunggu RAB, apabila RAB nya belum ada kami tidak akan melakukan pekerjaan," pungkasnya.
Sementara terkait dengan PMT pihaknya sementara berkordinasi dengan pihak Kepala puskesmas.
"saya sementara kordinasikan dengan kapus dan arahannya agar berkordinasi lagi dengan dr. Gizi,"tambahnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Steven Tuwaidan membenarkan sesuai laporan tim bahwa memang benar adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias pekerjaan fiktif yang oleh hukum tua Bulutui.
"Dari hasil, pokok-pokok hasil pemeriksaan (P2HP) benar ada temuan pekerjaan fiktif. Namun hal ini belum resmi jadi temuan karena masuk menunggu LHP, dan setelah LHP keluar yang bersangkutan diberikan waktu tiga puluh hari untuk menyelesaikan dan apabila sampai dengan waktu yang sudah di berikan dan tetap tidak selesai maka, ya minta maaf saja akan di proses lebih lanjut," tuturnya.
Pewarta: Laode