Pemkab Blitar Berikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai ke Warga Sidodadi Garum

Senin, 22/05/2023 - 10:44
Acara Kesenian Jaranan Jadi Alat Sosialisasi Aturan Percukaian oleh Satpol PP Pemkab Blitar ke Warga Sidodadi Garum
Acara Kesenian Jaranan Jadi Alat Sosialisasi Aturan Percukaian oleh Satpol PP Pemkab Blitar ke Warga Sidodadi Garum

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang cukai, bertempat di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (20/5/2023).

Sosialisasi ini di kemas dalam bentuk pagelaran seni jaranan yang sukses mengundang ratusan masyarakat untuk menonton. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam setempat, Satpol PP serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sekretaris Satpol PP Wahyudi, menyampaikan, rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai adalah dilarang dan bakal ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Utamanya para penjual rokok diimbau agar menolak bila ditawari untuk menjual rokok polosan ini karena memang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. 

“Alasan dilarangnya menjual rokok polosan ini adalah merugikan pemasukan keuangan negara dari sisi cukai tembakau. Sebab produsen rokok polosan ini tidak membeli pita cukai dari bea cukai sehingga pemasukan cukai pun menjadi berkurang,” jelasnya. 

Lantas, sedangkan pemasukan cukai ini oleh pemerintah akan dikembalikan kembali ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Seperti kegiatan pagelaran pentas seni jaranan inipun terselenggara berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini masyarakat paham bahwa menjual rokok polosan atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang.

“Dan masyarakat bisa membantu pemerintah untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,” pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Related News