Kepada seksi lalu lintas angkutan laut dan usaha kepelabuhanan Indra Sayadi SE
Bitung, Klikwarta.com - Kegiatan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Mitra Jaya Samudera (MJS) yang terletak di wilayah Kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari, diduga tidak mengantongi ijin pengerukan dan reklamasi sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan. Dimana hal ini dibenarkan oleh Kepala KSOP Bitung Mursidi, melalui Kepala seksi lalu lintas angkutan laut dan usaha ke pelabuhan, Indra Sayadi SE saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Indra Sayadi, mengatakan bahwa untuk kegiatan pekerjaan Pengerukan dan reklamasi di PT Mitra Jaya Samudera sampai saat ini tidak ada pemberitahuan secara lisan ataupun tertulis ke KSOP, tentang rencana reklamasi ataupun pengerukan.
"Itu yang ada permohonan penyesuaian ijin TUKS-nya, karena ijin TUKS-nya masih menggunakan ijin yang lama, sebelum PM 20 tahun 2017 tentang terusda TUKS. Kemarin kita sudah survei, untuk penyesuaian ijin sudah kita keluarkan berita acaranya, berita acara penyesuaian ijin TUKS dan sudah ada berita acaranya, kita menunggu ijin penyesuaian dari pusat, sedangkan terkait pengerukan dan reklamasi pihak KSOP sama sekali tidak tahu dan tidak diberitahu tentang hal itu," ungkap Indra.
(Alat berat yang sedang melakukan kegiatan pengerukan di lokasi reklamasi)
Saat media menanyakan sanksi hukum terkait hal ini, Indra mengatakan bahwa sanksi hukumnya sudah jelas, sesuai PM 125 Tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi.
"Barang siapa perorangan, badan hukum atau perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi ataupun pengerukan tanpa ijin, sanksi hukumnya jelas di situ, secara administratif dan juga sanksi hukum pidana," ucapnya.
"Tapi kami baru mendapatkan informasi dari pihak lain dan kami belum melakukan monitoring ke lapangan dan patroli, secepatnya akan kami lakukan patroli lapangan, untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, kalau benar, kami akan surati dan kami akan berikan sanksi, karena itu jelas melanggar ketentuan yang ada tentang pengerukan dan reklamasi," terangnya.
Indra juga menjelaskan terkait hal ini sesuai peraturan menteri yang baru, PM Nomor 125 tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi, bahwa untuk pekerjaan reklamasi itu besaran kubikasinya dari 0 kubik keatas,itu kewenangan kantor pusat, kewenangan Mentri.
"Reklamasi itu kewenangan pusat kalau KSOP itu cuma memberikan rekomendasi yang sekarang namanya memberikan pertimbangan teknis terkait reklamasi, sementara ijinya sendiri di keluarkan di kementerian perhubungan di Jakarta. Sedangkan untuk pengerukan itu kita lihat dari volume pengerukannya. Kalau di bawah 100 ribu meter kubik itu kewenangan ada di KSOP ataupun penyelenggara pelabuhan di wilayahnya. Sedangkan di atas 100 ribu meter kubik itu di bawah kewenangan pusat," jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan untuk lokasi Manembo-nembo sendiri itu masuk DLK DLKP (daerah lingkungan kerja daerah Lingkungan kepentingan pelabuhan) wilayah Bitung jadi masuk TUKS.
"Untuk melakukan pekerjaan pengerukan sendiri dan pekerjaan reklamasi ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sebelum di keluarkan ijin, termasuk RTRW nya terus dilihat dari RZBP3K Pemerintah Bitung. Jadi harus dilihat di situ termaksud daerah conservasi atau bukan? jadi ada beberapa aspek yang harus di lewati termaksud ijin lingkungannya, AMDAL ataupun UKL UPL nya, kalau sudah sesuai baru kita terbitkan ijin ataupun kajian teknis," lanjut Indra lagi.
Indra juga menambahkan bahwa untuk penindakananya nanti akan diserahkan kepihak PPNS karena KSOP sendiri sudah mempunyai penyidik internal.
"Untuk penindakan kami akan croscek kelapangan, karena kami belum turun kelapangan untuk menanyakan ke pihak TUKS yang melakukan pekerjaan tersebut, itu kepentingannya untuk apa? maksudnya apa? terus sudah mengantongi ijin atau sudah melakukan pemberitahuan ke instansi mana? itu nanti kita dalami. Kami juga di KSOP ada PPNS, penyidik internal dan yang mungkin itu bisa kita arahkan ketindakan melanggar hukum dan yang nantinya akan di sidik oleh PPNS. Untuk eksternalnya sendiri yaitu dari pihak aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa juga di jadikan pintu masuk. Karena melakukan kegiatan yang berdampak kepada skala untuk masyarakat sekitarnya dan berdampak pada lingkungan, karena itu cukup serius pelanggarannya kalau melakukan kegiatan seperti itu, karena ini sudah ada upaya melanggar hukum dan upaya melanggar hukum ya jelas, karena seperti yang saya sampaikan tadi tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami baik secara tertulis maupun lisan," pungkasnya.
(Pewarta : Laode)