Dinsos Minta Pemdes se-Aceh Singkil Serius Verifikasi DTKS

Senin, 14/03/2022 - 08:22

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Sehubungan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Sosial, meminta Pemerintah desa (Pemdes) se-Aceh Singkil, serius melakukan monitoring verifikasi dan validasi percepatan usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima Bantuan sosial PKH, PBI, serta BNPT.

Sebab, DTKS menjadi peluang utama masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan secara kontinyu dari pemerintah. Sehingga, mereka bisa terbebas dari jerat kemiskinan.

"Untuk itu terlebih dahulu Pemdes diminta melakukan verifikasi DTKS penerima Bansos PKH, PBI dan BNPT di desa masing-masing", tegas Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Drs.Iskandar, kepada wartawan, belum lama ini.

Sejatinya data DTKS tersebut berasal dari pemerintah desa.

“Sebab mereka yang lebih tahu kondisi riil masyarakat. Makanya, proses pendataan dan verifikasi diserahkan pada pemerintah di desa agar data yang disampaikan tidak salah sasaran", ujar dia.

Pasalnya, di tengah perekonomian masyarakat yang sedang morat marit, beredar informasi, ada mantan Kepala desa (Kades) dan Perangkat desa yang justru terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH atau lainnya.

"Maka itu, diminta Pemerintah desa melakukan verifikasi ulang DTKS secara maksimal dan jujur agar program bantuan yang dikucurkan pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil tepat sasaran", tandas Iskandar.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, telah berkirim surat kepada para Camat, petugas TKSK dan SDM PKH wilayah Aceh Singkil, perihal percepatan verivikasi dan validasi usulan DTKS.

Salah satu warga Desa di Kecamatan Singkil, Andi, menyayangkan adanya informasi yang beredar bahwa ada mantan Kades dan perangkat desa aktif terdata masuk dalam DTKS, sebagai penerima Bantuan sosial. Padahal hidup mereka terbilang sudah cukup mapan.

“Harusnya usulan pendataan DTKS ini benar-benar dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran. Bukan malah Mantan Kades ataupun perangkat desa yang telah menerima honor tetap tiap bulannya", pungkas Andi.(*)

Related News