Diskominfo Lambar buka Pendaftaran kerjasama publikasi Media Untuk Tahun 2022

Senin, 18/10/2021 - 23:17
Kadis komimpo Lambar(Padang Prio Utomo)
Kadis komimpo Lambar(Padang Prio Utomo)

Klikwarta.com, Lambar - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kembali pendaftaran kerjasama publikasi dengan Media untuk tahun 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Hasnul Mubarok, SH., selaku Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Diskominfo Lambar, mewakili Kepala Bidang KIP, Ansori SH., MH.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Kominfo membuka kembali pendaftaran kerjasama dengan Media untuk tahun 2022 mendatang," terang Hasnul.

Hasnul menjelaskan kerjasama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV). 

Sedangkan dalam pendaftaran Kerjasama itu, Dinas Kominfo Lambar menyelenggarakan Pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik  (PM-OKE) dengan mengakses situs website http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id. 

Pada kerjasama media tersebut, Hasnul merinci, dimulai tanggal 18-24 Oktober 2021 dilakukan sosialisasi, selanjutnya pendaftaran media tanggal 25 Oktober - 8 November 2021, verifikasi berkas tanggal 8 - 11 November 2021, dan Pengumuman tanggal 12 November 2021.

persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi untuk pendaftaran kerjasama tersebut adalah  sebagai berikut, atau dapat juga dilihat melalui Aplikasi PM-OKE dengan link http://pmoke.lampungbaratkab.go.id 

1). Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditanda tangani oleh Pimpinan Media/           Perusahaan 

2). Akta Notaris3). SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia 

4). Lampiran SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

5). Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

6). Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB) 

7). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

8). SPT Tahunan / Surat Keterangan Fisikal Perusahaan 

9). Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Perusahaan Dari Dewan Pers 

10). Surat Tugas Kepala Biro 

11). Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat 

12). Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan 

13). Surat Izin Siaran (Khusus Untuk Media Elektronik).

(Wawan)

Related News