Agak Lain, Lelaki di Blitar Ditersangkakan Polisi Setelah Taruh Mobil di Bengkel, Kok Bisa ?

Kamis, 29/08/2024 - 09:13
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di PN Blitar, Rabu 28 Agustus 2924.

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di PN Blitar, Rabu 28 Agustus 2924.

Klikwarta.com, Blitar - Aparat kepolisian di Blitar menetapkan tersangka Agus Dewantoro alias Ambon atas dugaan penggelapan mobil.

Ambon ditersangkakan polisi setelah membawa mobil Fortuner ke sebuah bengkel di Gleduk Kecamatan Sanankulon, di mana wilayah ini merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kronologi peristiwa ini terjadi tanggal medio bulan Oktober 2023. Saat itu Ambon diminta oleh Lilin Supatmi untuk mengantarkan mobil Fortuner ke sebuah bengkel. Tanpa rasa curiga dan iming-iming fee Ambon pun membawa mobil tersebut dari Banyuwangi ke bengkel yang ada di Blitar.

“Pak Ambon ini tidak tahu sama sekali kalau mobil yang diantarkan ini merupakan kredit macet dan akan digelapkan, dia hanya ditugaskan untuk mengantarkan ke bengkel," kata Kuasa Hukum Ambon, Andi Wibowo, kepada awak media seusai sidang di PN Blitar, Rabu (28/8/2024).

"Pak Ambon saja hanya pernah bertemu dengan pelapor ini 2 kali,” sambung Andi.

Andi juga merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Mengapa penadah dari mobil Fortuner bernama Warji juga belum ditemukan polisi dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasalnya saat mobil itu diantar ke Blitar, terlapor yakni Lilin sempat menaruh ke 2 kunci mobil dan STNK. Saat bertemu dengan Ambon, Lilin pun sempat berucap bahwa kendaraan ini merupakan kredit macet," ungkap Andi.

Andi menegaskan permintaannya agar terdakwa Ambon dibebaskan, karena dia tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bakal digelapkan. Tersangka atau terdakwa juga baru saja mengenal pelapor selama 2 kali namun tanpa diduga mobil itu ternyata digelapkan. 

"Ambon dituduh sebagai pelaku penggelapan mobil. Jadi dia (pelapor) itu sebagai korban padahal kalau kita bicara fakta mobil yang sudah kredit macet maka harus dikembalikan secara sukarela ke finance, harusnya ini finance yang melapor atas undang-undang fidusia, dan yang dimasukkan juga saya rasa pasalnya juga ambigu yakni 372 tentang penggelapan padahal terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut, dia hanya mengantar unit itu ke bengkel,” pungkasnya.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait