Sidang Perdana, OTT Jaksa Kejati Bengkulu Hadirkan Pemberi Suap

Selasa, 22/08/2017 - 08:18
Saat sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu

Saat sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sidang perdana kasus suap Proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan terdakwa Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmem (PPK), Murni Suhardi Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto digelar pada Senin (21/08) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kaswanto,SH,MH hanya menghadirkan Terdakwa Murni Suhardi dan Amin Anwari. Sementara untuk Parlin Purba mantan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu belum dihadirkan karena masih menjalani proses di KPK.

Jaksa Penuntut Umum KPK Feby dwiyandospendy dalam persidangan membeberkan bahwa tidak hanya Parlin Purba saja yang menerima suap dari perkara yang ditangani oleh Kejati Bengkulu. Sebelumnya ada nama Edi Sumarno yang menjabat Asisten Intelijen Kejati Bengkulu juga pernah menerima suap sebesar Rp 50 Juta dari Amin Anwari.

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan yang digelar, JPU KPK menjelaskan pemberian suap kepada Parlin Purba sebesar Rp 10 Juta pada malam pelepasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Kemuning Mercusuar Resto dilakukan oleh Amin Anwari bersama Murni Suhardi. Uang sejumlah Rp 10 Juta tersebut dimasukan kedalam amplop berwarna kuning dan diberikan kepada Parlin Purba. Namun setelah Parlin Purba mengetahui ada OTT amplop tersebut dikembalikan kepada Murni Suhardi yang langsung melarikan diri bersama Amin Anwari menggunakan Mobil Pajero Sport milik Murni Suhardi yang akhirnya dikejar oleh Penyidik KPK dan berhasil diamankan.

Keduanya (Amin Anwari dan Murni Suhardi) disangkakan dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. (FERDI)
 

Tags

Berita Terkait