Ratusan Warga Kandangdoro Ingin Sertifikat HGB di Lahan yang Diklaim Asset PT KAI

Rabu, 12/02/2025 - 19:46
Warga Kandangdoro kelurahan Balun melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Blora bersama PT KAI Daop 4 Semarang.

Warga Kandangdoro kelurahan Balun melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Blora bersama PT KAI Daop 4 Semarang.

Klikwarta.com, Blora - Ratusan kepala keluarga yang tinggal di 6 RT lingkungan Balun Kandangdoro, kelurahan Balun, kecamatan Cepu mempertanyakan kejelasan tanah yang diklaim aset milik PT KAI. Padahal ratusan warga tersebut sudah menempati selama puluhan tahun dan mengharapkan ada sertifikat Hak Guna Bangunan.

Salah satu warga RT 3 RW 10 Kandangdoro yang enggan disebut namanya membeberkan,  harapan warga Kandangdoro terutama yang dilingkup RW 10 kelurahan Balun kecamatan Cepu ingin ada sertifikat HGB.

"Kita ingin hidup tenang. Jadi kita tidak diuber-uber pihak KAI. Karena belum ada kejelasan mengenai tempat yang kita tinggali selama berpuluh-puluh tahun. Saya sudah 20 tahun menempati tanah ini. Bahkan orang tua juga lahir di Kandangdoro.  Inginnya warga hidup tenang, bisa menempati dengan tenang meski hanya dengan HGB," ujarnya.

Warga Kandangdoro kelurahan Balun melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Blora bersama PT KAI Daop 4 Semarang.

Diketahui, pada 30 Oktober 2024,  3 orang warga bernama Subari alamat Kandangdoro no 70 RT 4, Noegroho Slamet Haryadi alamat Jalan Pusri RT 5 RW 10 kelurahan Balun dan Wiyono Jalan Depo no 5 RT 2 RW 10 Kelurahan Balun mendapat surat dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora surat  nomer B-2163/M.3.28/Gp.2/10/2024  untuk bertemu Agustinus Dian Leo Putra dan Lilik Sugiyanto selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus PT KAI Daop 4 di wilayah kecamatan Cepu kabupaten Blora no KL.503/X/1/DO.4-2024 tanggal 09 Oktober  2024 guna membicarakan permasalahan penyelesaian asset PT KAI Daop 4 Semarang.

"Salah satu warga yang dipanggil, ada yang paham dan menanyakan kepada PT KAI terkait bukti kepemilikan tanah yang ditempati warga. Ternyata  PT KAI hanya menunjukkan peta dan itu bukti yang tidak kuat," imbuhnya.

Elwi Ketua RW 10 kelurahan Balun, kecamatan Cepu membenarkan jika 3 warganya mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Blora.

"Mereka dipanggil Kejaksaan dan saya ikut mendampingi. Dan ada bukti surat dari Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, warga yang menempati lahan mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Kinasih untuk mengurus surat HGB. Salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan HGB adalah ada surat keterangan dari Kelurahan Balun. Namun saat meminta tanda tangan, Lurah Balun tidak berkenan menandatangani.

Atas dasar perbuatan tersebut Advokat LBH Darda Syahrizal melakukan audensi dengan Ketua DPRD Blora Mustopa perihal pengaduan pelayanan administrasi di kelurahan Balun pada  Rabu (12/2/2025).

Darda menegaskan, tindakan Lurah Balun dengan mengabaikan kebutuhan administrasi warga merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik.

"Ini merupakan mal administrasi. Pelayanan birokrasi yang buruk sangat menyusahkan rakyat. Saya berharap Bupati Blora menindak tegas, pejabat-pejabat publik seperti ini," ujar Darda.

Lurah Balun Amin saat dikonfirmasi, pihaknya memang tidak memberikan tanda tangan.

"Aku yo gak wani tanda tangan to, Mas  (aku tidak berani tandatangan mas)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,  Rabu (12/2/2025).

Di sisi lain, Franoto Wibowo Humas  KAI Daop 4 Semarang menjelaskan, setelah pihaknya mengecek ke unit hukum tidak ada laporan ke Kejaksaan Negeri Blora.

"Saya sudah konfirmasi ke unit hukum tidak ada. Tapi KAI sudah Mou dengan Kejaksaan. Dan Kejaksaan membantu segala permasalahan. Tidak hanya aset, tapi semua permasalahan hukum. Dalam hal ini Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara," ujar Franoto Wibowo, Rabu (12/2/2025).

Pewarta: Fajar

DPRD MUKOMUKO

Related News