Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan

Selasa, 23/06/2026 - 16:21
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat

Klikwarta.com, Bandung - Upaya implementasi kebijakan kebahasaan nasional dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mendorong terbentuknya tata kelola pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang lebih kuat, terkoordinasi, dan berkelanjutan melalui kegiatan Konsolidasi Daerah yang mengangkat topik “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat”.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di daerah.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan kedaulatan bangsa menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.

“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” ujar Hafidz di Bandung.
 
Menurutnya, posisi Bahasa Indonesia di tingkat global terus menguat. Saat ini Bahasa Indonesia telah dipelajari di 61 negara, menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, dan telah hadir sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo. Namun, di dalam negeri masih ditemukan penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan, produk, badan usaha, maupun ruang publik.
 
“Regulasi kebahasaan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
 
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan kebahasaan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
 
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana, menilai pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Asep.
 
Ia menambahkan bahwa pengawasan bahasa lebih mengedepankan pembinaan, edukasi, pendampingan, dan rekomendasi perbaikan daripada pendekatan penindakan. Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
 
Melalui konsolidasi ini, Jawa Barat diharapkan menjadi contoh penguatan ekosistem kebahasaan yang tertib, sekaligus mendorong implementasi kebijakan kebahasaan nasional yang berkelanjutan untuk mengutamakan Bahasa Indonesia dan melindungi bahasa daerah. (**) 

Berita Terkait