Ekonomi Lesu, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja

Jumat, 10/04/2020 - 19:25
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus

Klikwarta.com, Surabaya - Meski ada pengurangan produksi terdampak pandemi Covid-19, pengusaha diminta tetap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada buruh yang bekerja di perusahaan.

Namun, untuk besaran THR yang dibayarkan tentunya ada penyesuaian terhadap pengurangan produksi atas pandemi Covid-19.

“Perusahaan bisa melibatkan serikat pekerja yang merupakan perwakilan buruh untuk membicarakan besaran THR yang akan dibayarkan. Meski saat ini produksi berkurang karena pandemi, namun buruh tetap harus menerima THR walaupun jumlah yang diterima berkurang sebagai dampak Covid-19”, jelas anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/4/2020).

Dikatakan pria yang juga aktivis buruh tersebut, ditengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya berharap tidak ada PHK massal yang seperti terjadi saat ini.

”Upah yang diberikan tentunya juga ada penyesuaian karena produksi kurang. Buruh tentunya bisa memakluminya karena ada Covid-19. Saya berharap tak ada PHK massal”, jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau corona.

Adapun, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

(Pewarta : Supra)

Related News