HUT RI Ke-74, Wali Kota Tegal Serahkan Remisi  Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIB 

Minggu, 18/08/2019 - 09:54
Wali Kota Tegal Saat Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas II B Tegal

Wali Kota Tegal Saat Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas II B Tegal

Klikwarta.com, Tegal - Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tegal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.,MM kepada warga binaan di Lapas IIB Tegal bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 74 tahun 2019. Sabtu (17/08).

Walikota Tegal  dalam sambutannya menyampaikan pesan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yosanna H. Laoly.  pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyaratan namun sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Ia juga menambahkan, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM. 

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan. 

Sementara Jepala Lapas II B Tegal Sambiyono Bc.Ip. SH mengatakan jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 284 orang. Secara rinci terdiri atas 39 orang tahanan dan 245 orang narapidana. 

Menurutnya dari 284 warga binaan, pihaknya mengusulkan 170 orang untuk mendapatkan remisi. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum I 162 orang dan remisi umum II (langsung bebas) 8 orang. diantaranya yakni remisi 1 bulan  diberikan kepada 41 orang, remisi 2 bulan  sejumlah 49 orang, remisi 3 bulan sejumlah 43 orang, remisi 4 bulan sejumlah 26 orang, remisi 5 bulan untuk 8 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 3 orang.

Pengusulan remisi tidak lagi secara manual, akan tetapi menggunakan sistem on oline yang dapat diakses terbuka. Pada era keterbukaan besaran remisi dapat diakses oleh masyarakat dan usai pemberian SK remisi bagi WBP dilaskanakan pemusnahan barang hasil razia di Lapas IIB Kota Tegal. (*)

Berita Terkait