Forum dialog terbuka di Balai Desa Gampingan, Senin (1/12).
Klikwarta.com, Malang - Pemerintah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mendesak PT Eka Mas Fortuna memberikan penjelasan terkait polemik limbah plastik yang belakangan viral dan menimbulkan keresahan warga.
Desakan itu disampaikan dalam forum dialog terbuka di Balai Desa Gampingan, Senin (1/12). Forum tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pagak, perangkat desa, warga, serta perwakilan PT Alam Sinar. Namun, perwakilan PT Eka Mas Fortuna tidak hadir.
Kepala Desa Gampingan, Ila Husna, mengatakan dialog ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan limbah plastik yang diduga berdampak pada lingkungan.
“Ada beberapa kejadian yang viral. Pemerintah desa bergerak cepat bersama PT Alam Sinar untuk memastikan persoalan ini segera menemukan solusi,” kata Ila.
Ia menyayangkan ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna dalam forum tersebut. Menurutnya, perusahaan itu merupakan pelaku industri terbesar yang berdomisili di Gampingan.
“Kami berharap perusahaan apa pun yang beroperasi di wilayah kami dapat memberi manfaat bagi warga. Gampingan dan Sumberjo harus diprioritaskan dalam hal tenaga kerja maupun kompensasi sosial. Komitmen itu pernah disampaikan, tetapi kini justru muncul persoalan limbah,” ujarnya.
Direktur Utama PT Alam Sinar, H. Rofi’i Iswahyudi, yang juga donatur tetap Desa Gampingan, menjelaskan bahwa lebih dari 1.280 pelaku usaha kecil di Gampingan dan Sumberjo menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemanfaatan limbah plastik.
Namun, seluruh aktivitas pengambilan limbah saat ini dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Rofi’i menegaskan bahwa perusahaan telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pembakaran limbah reject plastik maupun residu lainnya. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen tidak menjual atau memberikan limbah kepada pihak yang berpotensi melakukan pembakaran ilegal.
“Jika kami melanggar, kami siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Plt Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengatakan pembakaran limbah plastik dilarang keras karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Menurut dia, pembakaran plastik pada suhu rendah dapat menghasilkan dioksin, zat berbahaya pemicu kanker yang dapat mencemari udara, air, dan rantai makanan hewan ternak.
“Pengolahan plastik hanya aman jika menggunakan teknologi bersuhu tinggi seperti fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) di industri semen, yang beroperasi pada suhu di atas 1.000 derajat celsius,” katanya.
DLH menawarkan dua opsi solusi bagi warga terdampak, yaitu transformasi mata pencaharian menuju pekerjaan yang lebih aman, serta penggunaan bahan bakar alternatif seperti briket organik dan kompor ber-aerasi untuk menggantikan limbah plastik.
CEO Cipta Lestari, Bimo, menambahkan pentingnya standarisasi RDF agar limbah olahan dapat diterima pabrik semen tanpa risiko. Grupnya saat ini mengelola delapan fasilitas pengolahan limbah di sejumlah daerah, termasuk pengolahan 200 ton plastik per hari di Kudus.
Meski forum berlangsung kondusif, ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna tetap menjadi sorotan pemerintah desa. Warga berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi dan langkah konkret untuk menyelesaikan polemik limbah plastik yang meresahkan.
Pemerintah Desa Gampingan menegaskan pihaknya terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan lingkungan serta memberi manfaat sosial bagi warga.
Pewarta: Edy







