Ratusan IUP Perusahaan Tambang di Bengkulu Dicabut 

Sabtu, 29/04/2017 - 12:44
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ahyan Endu

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ahyan Endu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ahyan Endu menyampaikan saat ini ada 102 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Provinsi Bengkulu dicabut. 

Ia mengatakan IUP perusahaan tambang tersebut dicabut karena tidak memenuhi aspek-aspek clean and clear (CnC). Sedangkan perusahaan tambang yang masih berlaku IUP-nya sebanyak 51 perusahaan tambang.

Dalam hal ini, Dia berharap perusahaan yang telah dicabut IUP-nya tersebut melunasi tunggakan pajak dan kewajiban lainnya, semisal reklamasi.
 
"Harus dilunasi dulu tunggakannya, baru nanti dilikuidasi," kata Ahyan Endu, Jumat (28/4/2017) kemarin, sembari mengingatkan, perusahaan tambang yang telah dicabut IUP-nya jangan sampai menimbulkan masalah baru. (BT)
 

Tags

Berita Terkait