Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan di Pangalengan

Senin, 18/04/2022 - 18:39
konferensi pers Polresta Bandung, Senin (18/4/2022).

konferensi pers Polresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Klikwarta.com, Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka S (39) telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

"Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.

"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor. Hingga pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang bersangkutan namun ada keengganan atau ketidakmauan.

"Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," kata Kusworo.

Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual.

Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut.

"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji," ujar Kusworo.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait