Kejagung dan Komisi Kejaksaan Tingkatkan Kerjasama Menuju Kejaksaan yang Profesional, Humanis dan Berintegritas

Kamis, 07/03/2024 - 19:34
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.

Klikwarta.com, Jakarta - Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.

Sebagai informasi, jajaran kepengurusan baru dari Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., 8 Anggota Komisi Kejaksaan Babul Khoir, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Nurwinah, S.H., M.H., Nurokhman, Diah Srikanti, S.H., M.H., Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., Dahlena, S.H., M.H., serta Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Antoni Setiawan, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini telah terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI  dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011 tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam  Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

“Nota Kesepahaman dimaksud berlaku sejak tanggal 19 Mei 2011 dan tidak tercantum batas waktu berlakunya, sehingga tetap berlaku hingga saat ini,” ujar Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut, meliputi:

  1. Pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap Aparatur Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, kemudian kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
  2. Pemeriksaan ulang atau tambahan serta pengambilalihan proses pemeriksaan oleh pengawas internal Kejaksaan.
  3. Rekomendasi hasil temuan atas laporan pengaduan dan laporan masyarakat dari Komisi Kejaksaan ke Kejaksaan Agung.
  4. Kedudukan Anggota Komisi Kejaksaan sebagai Anggota Majelis Kode Perilaku dan sebagai Anggota Majelis Kehormatan Jaksa.
  5. Pertemuan berkala antara Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal, mengevaluasi, bahkan menjaga kewibawaan Institusi Kejaksaan. Komitmen itu sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa Komisi Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan.

"Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-undangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Atas dukungan yang diberikan dari Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung memberikan apresiasi bagi Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis, sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa.

“Raihan prestasi Kejaksaan RI tidak terlepas dari adanya peran Komisi Kejaksaan RI yang mampu mengawal dan mendukung penegakan hukum lembaga Adhyaksa, sehingga mampu memperoleh apresiasi lewat beragam penghargaan dari beberapa lembaga survei dan elemen masyarakat lainnya,” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Bagi Jaksa Agung, kepercayan publik yang semakin meningkat terhadap Kejaksaan tentunya merupakan salah satu kontribusi Komisi Kejaksaan RI dan juga jajaran Bidang Pengawasan berkat upaya menjaga nama baik Korps Adhyaksa.

Selain itu, Komisi Kejaksaan telah menyusun gagasan dan usulan untuk peningkatan tunjangan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan profesi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan.

“Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas pegawai Kejaksaan yang saat ini merupakan wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap agar ide dan gagasan yang baik ini agar dapat disambut baik dan diteruskan oleh jajaran kepengurusan Komisi Kejaksaan yang baru untuk Institusi Kejaksaan yang lebih baik.

Audiensi ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Perwakilan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kontributor: Arif

Kpu Bitung

Related News