Razia knalpot brong yang dilakukan pihak sekolah dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Klikwarta.com, Pati - Beberapa hari terakhir ini banyak pemberitaan tentang knalpot brong yang dikeluhkan banyak masyarakat. Knalpot brong yang banyak dipakai selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar aturan hukum Undang Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Pasal 285 (1) dengan ancaman Hukuman Kurungan 1 Bulan atau denda Rp.250.000,-. Senin (8/01/2024).
Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, Babinsa Koramil 0718-01/Pati Pelda Suwono bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pati Kota Bripka Aris Afandi memberikan penyuluhan di SMK Tunas Harapan Pati. Penyuluhan yang didampingi Kepala Sekolah Eny Wahyuningsih, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berharap agar para siswa SMK Tunas Harapan agar mematuhi peraturan tentang pemakaian knalpot brong.
" Selain pemakaian knalpot brong kami juga berharap agar para siswa SMK Tunas Harapan juga melengkapi surat-surat seperti STNK dan SIM serta tetap menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm," ujar Suwono.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Bripka Afandi mengatakan apabila masih ada yang menggunakan knalpot brong maka akan dberikan sanksi tilang dari Satlantas Polresta Pati.
" Kami berharap agar para siswa SMK Tunas Harapan tetap mentaati peraturan berlalu lintas," tambah Afandi.
Eny Wahyuningsi selaku Kepala Sekolah SMK Tunas Harapan menyatakan bahwa selama ini dari pihak sekolahan terus berupaya mendidik siswanya untuk taat berlalu lintas. Terbukti selama diadakan razia dilingkungan sekolahan tidak ditemukan kendaraan siswa yang menggunakan knalpot brong maupun motor yang tidak sesuai.
" Selama ini kami selalu merazia kendaraan siswa, jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas maupun kendaraan yang tidak standard langsung kami tegur sebagai salah satu cara untuk membuat siswa berdisiplin," ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi dan razia yang dilakukan Babinsa serta Bhabinkamtibmas pihak sekolah SMK Tunas Harapan mengucapkan terimakasih atas kepedulian Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendisiplinkan para siswa SMK Tunas Harapan untuk tertib dan mentaati peraturan lalu lintas. (m@s)
Pewarta m@s








