Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo S.Pd
Klikwarta.com, Sukoharjo – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukoharjo mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memulai program percontohan atau pilot project perlindungan bagi 6.000 pekerja informal dan pekerja rentan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) pada Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Widoyo, S.Pd., saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Senin (5/10/2026).
Menurut Fraksi PKS, pekerja informal seperti petani, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku usaha mikro, pekerja jasa, dan pekerja mandiri memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Namun, kelompok tersebut dinilai masih menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah yang dapat berdampak terhadap ketahanan ekonomi keluarga.
Karena itu, Fraksi PKS mendorong agar kebijakan perlindungan sosial tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan setelah terjadi musibah, tetapi juga diarahkan pada upaya memberikan perlindungan sebelum risiko terjadi.
### Target Awal 6.000 Pekerja
Untuk tahap awal, Fraksi PKS mengusulkan 6.000 pekerja sebagai sasaran *pilot project*. Penetapan peserta diharapkan dilakukan berdasarkan data, tingkat kerentanan, serta risiko pekerjaan masing-masing.
Dalam simulasi yang disampaikan Fraksi PKS, dengan asumsi tarif dasar sekitar Rp16.800 per peserta per bulan, kebutuhan anggaran untuk 6.000 peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp1,21 miliar per tahun.
Fraksi PKS menegaskan, angka 6.000 peserta tersebut bukan merupakan batas maksimal. Cakupan kepesertaan dapat diperluas apabila kemampuan fiskal daerah memungkinkan dan program dinilai efektif.
### Tak Menghapus Santunan Kematian
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa usulan JKK dan JKM tidak dimaksudkan untuk menghapus skema santunan kematian bagi masyarakat miskin yang selama ini telah berjalan.
Menurut fraksi tersebut, JKK dan JKM memiliki fungsi yang berbeda sehingga keduanya dapat ditempatkan dalam satu sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan program juga dinilai dapat dikembangkan melalui kolaborasi dengan dunia usaha, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), pemerintah desa, organisasi masyarakat, maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan.
“Kami mendorong agar perlindungan sosial tidak berhenti pada respons setelah musibah terjadi. Pemerintah daerah perlu mulai membangun sistem perlindungan yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja informal sebelum risiko itu terjadi,” kata Widoyo.
Fraksi PKS berharap *pilot project* tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal di Kabupaten Sukoharjo secara bertahap, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
(Kontributor : Widyo)








