Sekretaris Fraksi PKB DPRD SBB, Tantang Pimpinan DPRD Desak Pemda SBB Serahkan Kelengkapan Dokumen APBD

Kamis, 17/12/2020 - 20:46
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Seram Bagian Barat Eko Budiono
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Seram Bagian Barat Eko Budiono

Klikwarta.com, Maluku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten SBB lemah dan tak punya taring untuk menekan Pemerintah Daerah dalam hal ini TPAD SBB soal kelengkapan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021, yang sampai saat ini belum diserahkan ke legislatif untuk dibahas bersama - sama.

DPRD tidak dianggap sama sekali oleh Pemda SBB, jika sudah tidak dianggap pimpinan DPRD semestinya tegas, bukan mengikuti irama yang sedang dimainkan oleh Pemda SBB maupun TPAD, sudah lewat waktu sesuai dengan mekanisme, dan KUA - PPAS pun sampai saat ini belum serahkan ke DPRD bagaimana APBD kita bahas.

Saya tantang Pimpinan DPRD, dalam hal ini ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholith untuk tegas dan menekan pemda SBB untuk serahkan kelengkapan RAPBD, " mampu tidak ketua DPRD menekan Pemda SBB mulai besok atau lusa dokumen kelengkapan APBD di serahkan, 

Jika belum diserahkan juga maka Pimpinan DPRD dinilai lemah dan tidak tegas terhadap kinerja Pemda SBB. Dan saya tantang kembali tiga pimpinan DPRD SBB untuk surati Gubernur Maluku atas keterlambatan penyerahan dan pembahasan APBD tahun 2021", tegas Sekretaris Fraksi PKB DPRD SBB Eko Budiono kepada klikwarta.com, Kamis (17/12/2020).

Kata Budiono, Pimpinan DPRD harus dengan tegas memberi teguran kepada TAPD Karena sampai saat ini dokumen kelengkapan APBD 2021 belum juga di serahkan ke lembaga DPRD SBB, Menurutnya pimpinan DPRD terlihat main - main dan acuh dengan keterlambatan yang ada. Saya ingatkan pimpinan DPRD SBB jangan main - main karena sudah sangat terlambat.

" Ini Sudah sangat terlambat, sesuai ketentuan yang semestinya dalam UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan juga Permendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2021, Saya tegas dan harapkan pimpinan DPRD SBB segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini,

Jika pimpinan DPRD SBB berani, segerah surat Gubernur Maluku dan Mendagri agar Pemda SBB ditegur dan menjadi perhatian serius, agar depan keterlambatan ini tidak akan terulang lagi", jelas Eko.

Ditambahkannya, ada 3 prinsip yang termuat dalam Permendagri 64 itu sendiri adalah transparansi, partisipasi dan tepat waktu, namun ini tidak dilakukan dan sudah diabaikan oleh Pemda SBB, dan akan berdampak pula buat pemda sendiri yang menjadi korban ASN dilingkup Pemkab SBB sendiri.

Jika terlambat kita akan menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap keterlambatan yang sudah dilalukan pemda SBB, yang pastinya akan ada penundaan gaji di lingkup Pemda SBB serta pengurangan DAK, DAU dan juga DBH di tahun berikutnya. 

" Ini seharusnya menjadi perhatian pemda SBB dan tentu ini akan berdampak bagi pembangunan di daerah kita.Jika hal ini tidak diinginkan akan terjadi, untuk itu saya minta pimpinan DPRD SBB lebih tegas lagi kepada TPAD untuk secepatnya serahkan kelengkapan dokumen APBD tahun 2021 untuk dibahas bersama - sama", pungkas Eko.

(Pewarta : Ge Kakisina)

Related News