Dinkop-UM Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau

Senin, 08/11/2021 - 18:27
Sosialisasi Peraturan Cukai oleh Dinkop-UM Pemkab Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Sosialisasi Peraturan Cukai oleh Dinkop-UM Pemkab Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi peraturan cukai hasil tembakau bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, Senin (8/11/2021) di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar.

Kepala Dinkop-UM Kabupaten Blitar Khusna Lindarti mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan cukai hasil tembakau ini persisnya diikuti aparat pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar yang memiliki potensi tembakau. Jumlah pesertanya, kata Khusna totalnya ada 210 orang.

Mengingat masih berlangsung pandemi Covid-19, Khusna menyatakan acara itu dibagi menjadi beberapa gelombang selama enam hari. Setiap gelombang, acara diikuti 35 orang saja.

Dijelaskannya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Asisten I Setda Pemkab Blitar yang memberikan materi kebijakan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kemudian ada perwakilan dari kantor Bea Cukai Blitar yang memberikan materi tentang Regulasi Bea dan Cukai, serta ada pula dari Asisten II, Bappeda dan Kabag Perekonomian yang menyampaikan kaitannya mekanisme dan penggunaan DBHCHT.

"Jadi hari ini kita memang memiliki kegiatan yaitu sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai. Ini kita melibatkan pemangku-pemangku kepentingan, ada kepala desa, ketua koperasi, ada beberapa perwakilan UMKM dari seluruh wilayah di Kabupaten Blitar," ungkap dia. 

Adapun substansi materi yang disampaikan kata Khusna terdiri atas peredaran rokok-rokok ilegal itu penyikapan di masyarakat seperti apa, kemudian regulasi bea dan cukai itu bagaimana serta mekanisme dan penggunaan DBHCHT.

"Kami berharap acara seperti ini bisa diadakan secara berkala untuk memberikan sosialisasi peraturan cukai. Sehingga ini bisa meminimalisir pelanggaran cukai," tutupnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)  

Berita Terkait