Ditikam Tetangga, Usus Terburai Meninggal Dunia

Selasa, 04/08/2020 - 06:38
Korban saat hendak dilarikan ke rumah sakit
Korban saat hendak dilarikan ke rumah sakit

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Suparman (28) warga Desa Negri Ratu, kecamatan Bunga Mayang, kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku)Timur, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, berakhir hidupnya ditangan tetangganya sendiri, Minggu (02/08/2020) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Korban ditikam oleh tersangka Mustofa (35) dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dibagian perut hingga usus terburai yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Walau sempat dibawa ke RS terdekat, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang Jaya melalui kasubag Humas Polres Oku Timur Iptu Yuli mengungkapkan, diduga motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam.

"Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, diduga dilatarbelakangi dendam, karena dari pihak keluarga sampai saat ini belum tahu permasalahannya", jelasnya, saat dikonfirmasi klikwarta.com, Senin (03/08/2020) sekira pukul 22.30 WIB via telephone.

Lanjutnya menjelaskan, kejadian tepat di depan rumah korban, pada saat itu korban sedang berada tepat di depan rumahnya, tiba-tiba tersangka pelaku datang dan langsung menusuk korban dengan mengunakan sajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut (luka tusuk) dan luka sayatan di bagian bahu kanan korban.

"Selesai kejadian penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD yang ada di Martapura untuk mendapatkan pertolongan medis, tapi sayang pada pukul 14.00 WIB korban dikabarkan meninggal dunia", terangnya.

Ditambahkannya lagi, tersangka melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran (pencarian) petugas dan indentitasnya sudah diketahui.

"Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat 3 KUHPidana, tertuang dengan laporan polisi Nomor:LP.A/07/VIII/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.MPA.Tanggal 02 Agustus 2020", sambungnya.

Tambahnya, team opsnal Polsek Urban Martapura hingga kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, bahwa dari hasil penyelidikan sementara ini, anggata kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sarung sajam jenis pisau yang terbuat dari kayu yang diduga milik tersangka pelaku.

(Pewarta : Aliwardana)

Related News