Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi RUU, di gedung DPR RI, Senayan, Senin (21/9/2026)
Klikwarta.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional. Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Kadin perlu hadir lebih konkret dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya mengandalkan pasar domestik.
“Dengan adanya RUU ini kita meningkatkan peran Kadin. Mereka harus utuh, dan mereka adalah salah satu, atau bahkan satu-satunya organisasi perdagangan yang membantu masyarakat, khususnya UMKM, agar mereka bisa go internasional. Tidak sekadar hanya jago kandang," ujar Sturman, usai rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi RUU tentang perubahan atas UU NO.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, di gedung DPR RI,Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.
Dijelaskannya, kebutuhan akan peningkatan peran Kadin semakin penting, di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi digital. Sehingga regulasi Kadin juga perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian tersebut.
Tidak hanya itu, dalam sisi kelembagaan Kadin juga perlu diarahkan untuk memperkuat kemitraannya dengan pemerintah dalam bidang perdagangan, ekonomi, dan industri. Bahkan keberadaan kamar dagang di sejumlah negara menunjukkan pentingnya wadah dunia usaha dalam membangun jejaring perdagangan dengan negara lainnya.
"Untuk meningkatkan agar Kadin ini memang benar-benar bermanfaat menjadi mitra strategis pemerintah dalam bidang perdagangan ekonomi dan industri," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Oleh karenanya badan legislasi DPR RI menyepakati, menyetujui, dan memberi semangat agar Undang-Undang Kadin tahun 1987 itu harus diperbarui dengan kekinian, digitalisasi, dan segala macam yang berkaitan.
Baleg DPR RI pun telah melakukan harmonisasi dan pemantapan terhadap substansi rancangan perubahan UU Kadin No.1 tahun 1987. Selanjutnya, Komisi VI DPR RI selaku pengusul akan membawa hasil tersebut ke rapat paripurna DPR RI untuk menjadi usulan DPR.
(Kontributor : Arif)








