Habib Syarief Desak Kampus Tegas Tangani Kekerasan

Kamis, 29/10/2026 - 19:41
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad

Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh warga akademik. Ia meminta kampus menjamin perlindungan dan keadilan bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan tanpa membedakan status dan jabatan.

Hal tersebut disampaikan Habib Syarief dalam kegiatan bertema "Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan". Menurutnya, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dapat berakar pada relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, dan tata kelola institusi.

“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegas Habib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, kekerasan di kampus dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan seksual, perpeloncoan, dan intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan, hingga pencurian karya ilmiah. Dosen pun berpotensi mengalami perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, serta perundungan siber.

Ia mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menutupi kasus kekerasan demi menjaga reputasi maupun akreditasi. Penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai, menurutnya, berisiko mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik. Hukum tidak diciptakan untuk melindungi status, melainkan untuk melindungi korban, siapa pun ia,” ujarnya.

Untuk mencegah praktik tersebut, Habib Syarief menekankan pentingnya memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Penguatan itu harus mencakup kewenangan yang jelas, independensi dalam menjalankan tugas, perlindungan bagi pelapor, serta dukungan anggaran yang memadai.

“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” katanya.

Ia juga mendorong agar evaluasi kinerja perguruan tinggi tidak hanya bertumpu pada akreditasi, publikasi ilmiah, dan pembangunan fasilitas. Kemampuan institusi menjamin keselamatan warga akademik, mencegah kekerasan, serta menangani laporan secara adil perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola kampus.

Habib Syarief meminta perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa setiap laporan tetap harus diperiksa secara objektif dengan menjunjung asas keadilan dan proses pemeriksaan yang semestinya.

Ia mengajak seluruh pihak menerapkan prinsip “Baik, Benar, dan Bermanfaat” dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip tersebut, menurutnya, harus tercermin dalam kepatuhan terhadap aturan, keberanian menindak pelanggaran, dan kepedulian terhadap keselamatan serta martabat setiap warga akademik.

“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Habib Syarief berharap pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif, transparan, serta akuntabel. Dengan demikian, kampus dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa mengabaikan hak setiap warga akademik untuk merasa aman dan memperoleh keadilan.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait