Kedua pelaku beserta barang bukti
Klikwarta.com, Bitung - Team Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan dua orang remaja yang membawa senjata tajam jenis pisau badik. Kedua remaja yang masing-masing berinisial VI alias Valen (18) dan FB alias Fajrin (24) diamankan oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung di wilayah Kompleks Nabati, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa pada Minggu, (8/9/24) sekitar pukul 02:30 WITA.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang tinggal di Kompleks Nabati tersebut melalui via telefon.
"Sekitar pukul 02:30 WITA, Team Tarsius mendapatkan laporan telefon dari warga, bahwa di kompleks itu ada acara ulang tahun yang menggunakan disco tanah yang masih berlangsung sehingga membuat masyarakat sekitar merasa terganggu. Setelah mendapatkan laporan Team kemudian mendatangi TKP dan pada saat team tiba, melihat dua orang anak muda yang memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan pada saat melihat kedatangan team yang langsung berlari kearah belakang pesta, Melihat hal tersebut anggota langsung mengejar dan mendapati salah satu anak muda tersebut membuang senjata tajam jenis pisau badik, team kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti," jelasnya.
Lanjut, Kasi Humas mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan introgasi singkat pada pelaku VI yang merupakan pemilik dari sajam tersebut, VI mengaku membawah sajam tersebut ke pesta ulang tahun untuk mencari pacarnya yang sedang bersama sama dengan pria lain pergi ke pesta HUT tersebut.
"Dalam hal ini pelaku VALEN mengajak pelaku FAJRIN untuk menemaninya mencari keberadaan pacarnya tersebut. Dan setelah mereka berdua berada di pesta tersebut, pelaku VALEN hanya ingin menakut nakuti pria yang bersama dengan pacarnya, namun saat itu pelaku FAJRIN meminta sajam tersebut yang dalam penguasaan pelaku VALEN dan pelaku FAJRIN mengatakan kepada pelaku VALEN "Kalau ngana tako mo tikang, mari ngana tunjung itu laki-laki yang mana nanti kita yang tikang" mendengar hal tersebut pelaku VALEN langsung menyerahkan sajam tersebut. Namun sebelum mereka berdua melakukan aksi nya, tim berhasil memergoki kedua pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan kedua pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Bitung guna untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku FB merupakan residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang nenek di kompleks pateten pada tahun 2017 dan di penjara selama 4 Tahun. Kemudian pada tahun 2023 kembali di penjara dengan kasus sajam dan dipenjara selama 1 tahun,"Ujarnya.
"Keduanya di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tambahnya.