Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK dengan di dampingi Kapolsek Aertembaga dan Kasi Humas Polres Bitung saat menggelar Konferensi Pers
Bitung, Klikwarta.com - Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/02/I/2023/SULUT/RES BITUNG/SEK AERTEMBAGA, TANGGAL 06 JANUARI 2023. Tim Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial MYLM (17) dan RB (22) yang di duga melakukan Kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi 3851 CU.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marcelus Yudo Amboro, SIK yang di dampingi Kapolsek Aertembaga, AKP. Moh. Taudiq, Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi dan Kanit Reskrim Polsek Aertembaga saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di samping Kantor Polsek Aertembaga mengatakan, Pelaku melakukan aksinya pada malam hari yang di latar belakangi karena faktor ekonomi
"Untuk TKP-nya yaitu di kelurahan Pateten Dua Lingkungan IV kecamatan Aertembaga tepatnya depan rumah korban yaitu bapak Stenly Salindeho," ujarnya.
Lebih, Kasat Reskrim, AKP. Marcelus Yudo Amboro pada kesempatan ini mengungkapkan kronologi kejadian perkara tersebut yang di mana pada Rabu, tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 WITA, kedua pelaku datang kerumah korban dengan maksud bersilahturahmi (pasiar) tahun baru tersangka perempuan RB merupakan keponakan dari korban, tak berselang lama kemudian kedua pelaku berpamitan kepada korban mau dengan alasan mau bersilaturahmi kerumah paman pelaku perempuan yang tak jauh dari rumah korban. Sekitar jam 23.30 wita, kedua pelaku bersama dua orang rekan pelaku menuju rumah Paman pelaku perempuan RB, namun hanya kedua pelaku yang mendekati rumah pamannya dan kedua rekan mereka hanya menunggu dijalan raya.
"Karena Paman pelaku RB sudah tidur maka kedua pelaku duduk didepan rumah Pamannya. Kemudian kedua pelaku melihat sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah korban maka timbullah niat dari kedua pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut," jelasnya.

Lanjut, Kasat Reskrim, Yugo Amboro juga mengatakan Pelaku lelaki MYLM kemudian menyuruh pelaku RB untuk mendekati sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah korban untuk mengecek apakah kunci stang stir sepeda motor tersebut terkunci atau tidak.
"Setelah dicek dengan cara mengoyang stir sepeda motor ternyata terkunci maka kedua pelaku menuju dua orang rekan mereka yang berada dijalan raya dan pelaku RB mengatakan kepada salah seorang rekannya untuk bersama-sama pergi mengambil sepeda motor milik pelaku dimana pelaku RB mengatakan bahwa kunci sepeda motor tersebut tertinggal dirumah Paman pelaku MYLM yang pada saat itu sudah tertidur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yugo mengatakan setelah itu pelaku RB bersama seorang rekannya pergi mengambil sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah korban dengan cara menekan dan menggoyang stang stir sepeda motor hingga patah kemudian pelaku mendorong sepeda motor hingga kejalan raya dan pelaku menarik kabel soket dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.
"Setelah itu kedua pelaku bersama kedua rekan mereka berboncengan pada sepeda motor tersebut kemudian kedua pelaku mengantar kedua rekan mereka dirumah rekan meraka di Tinombala kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut sampai di Desa Timbuale, Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara dan beberapa hari kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku disebuah bengkel yang mereka tidak mengetahui nama pemiliknya dengan harga Rp. 1.160.000.- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah),"ungkapnya lebih lanjut.
AKP. Maecelus Yugo Amboro juga menambahkan bahwa Pelaku MYLM ini sudah tiga kali melakukan pencurian Ranmor dimana yang pertama dan yang kedua di Kota Manado yaitu didaerah Dolog Malalayang dan didaerah Teling sedangkan yang ketiga dikelurahan Pateten Dua, Kec. Aertembaga Kota Bitung.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang stir sepeda motor kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menarik kabel soket dan menyambung kabel tersebut,"tambahnya.
Lanjut, Yugo menambahkan untuk barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Mio IM3, warna Merah Maraon, sudah di amankan dan di sita di Desa Timbuale, Kec. Kwandang Kab.Gorontalo Utara dan kedua pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023, jam 17.30 wita, dipantai Tasik Desa Pimpin, Kec. Kema Kab. Minahasa Utara.
"Kedua pelaku tersebut di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Pewarta: Laode)








