Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia: Kebebasan Berpendapat serta Tanggung Jawabnya

Kamis, 30/03/2023 - 12:32
ilustrasi
ilustrasi

Oleh: YANTI (2281130404) Mahasisiwi PJJ Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu keguruan,IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Indonesia adalah negara yang memiliki beragam suku, agama, budaya, dan bahasa. Namun perbedaan yang unik, semua warga negara Indonesia memiliki satu hal yang sama: hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hak-hak tersebut meliputi hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan, serta hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak. Sementara itu, kewajiban warga negara Indonesia meliputi kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, menghormati hak-hak orang lain, serta kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan negara Indonesia, berimplikasi terhadap persamaan hak dan kewajiban bangsa. Salah satunya adalah persamaan dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat sendiri merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat ini dijamin dalam UU pasal 28E pasal 3 yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dann bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”.

Perundangan di atas secara tegas menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan dan dilindungi oleh negara. Implementasi dalam kebebasan berekspresi dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya, baik berupa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Pendapat atau kritikan atas setiap kebijakan publik merupakan suatu kontrol terhadap jalannya suatu pemerintahan. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM dan kebijakan tertuju jelas untuk rakyat.

Jaminan kebebasan berpendapat secara jelas tercantum dalam perundangan. Namun yang terjadi sebaliknya, banyak pihak-pihak yang seolah-olah membungkam jika pendapat tersebut seolah mengancam terhadap kekuasaan seseorang. Sebagai contoh pada isu Papua, kekerasan dan intimidasi demonstran, serta Penyempitan Kebebasan Akademik. Media-media yang berani menyuarakan pendapat yang berani mengkritik pemerintah juga seakan dibungkam, seperti narasi yang mendapat peretas pada september 2022. Ketika itu seluruh akun media sosial seluruh awak media diretas oleh pelaku-pelaku yang seolah takut terhadap media ini.(narasinewsroom, 2022). Pada kasus yang lain Stand up komedi Bintang Emon juga mendapat teror dari berbagai pihak karena berani me-rosting putusan 1 tahun penjara terhadap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat jelas merupakan bentuk HAM yang tidak boleh dilanggar. Akan tetapi dalam konteks negara demokrasi, keamanan dan kenyamanan bernegara adalah hal yang perlu dijamin oleh pemerintah melalui kewenangannya dalam mengatur suatu negara karena penegak hukum merupakan variable demokrasi.

Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berkespresi menjadi hal yang penting:

1) Kebebasan berpendapat merupakan dasar demokrasi;

2) Kebebasan berekspresi berperan dalam dalam pemberantasan korupsi;

3) Kebebasan berekspresi dan berpendapat mempromosikan akuntabilitas;

4) Kebebasan berekprsei dan berpendapat dipercaya cara terbaik menemukan kebenaran. Akan tetapi kebebasan berpendapat tidaklah mutlak, hal ini dikarenakan kebebasan berpendapat tidaklah berarti bebas

sebebas-bebasnya, akan tetapi memiliki batasan. Pasal 19 Declarations of Humans Rights menyatakan: “(1) Everyone has duties to the community ini which alone the free and full development of this personality is possible, (2) In the exercise of his rights and freedom, everyone shall be subject to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the right and freedoms of others and of meeting the requirements of morality, publik order, and the welfare in democratic society.” Dengan demikian, kebebasan berpendapat memiliki tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan reputasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik.

Kebebasan berpendapat harus diikuti oleh aturan-aturan tertentu yang tentu tidak mencederai berbagai pihak. Walaupun kebebasan berpendapat ini sudah mendapat jaminan dari perundangan, namun sebagai warga negara kita harus bisa mengontro setiap pendapat yang kita kemukakan. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan terkait warga negara yang secara sengaja menimbulkan hoaks dan ujaran kebencian di masyarakat. Sebagai contoh pada kasus pegiat media sosial Edy Mulyadi pada tahun 2022, saat itu, Edy menyatakan ketidaksetujuannya mengenai pemindahan ibu kota negara Indonesia. Sayangnya Edy meluncurkan kalimat yang menyinggung sekelompok orang. Akibat pernyataan itu, Edy terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Peristiwa ini mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Boleh mengeluarkan pendapat namun harus disertai batasan-batasan tertentu. Hal ini dikarenakan ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan.

Referensi:

Latifah Nasution, (2020), “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Public di Era Digital”, ‘Adalah. Vol.4, No.3

Selian, D.L., & Melina, C. (2018). “Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”, Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2, November.

Tags

Related News