Dua Pelajar Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Selasa, 25/02/2020 - 18:34
Dua Pelajar Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Dua Pelajar Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Klikwarta.com, Lhokseumawe - Dua pelajar yang masih berusia 17 tahun dan 19 tahun berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Lhokseumawe karena kasus pengedaran uang palsu, Selasa (25/2/2020).

Dari kedua tersangka yang berstatus pelajar tersebut berhasil diamankan barang bukti 55 lembar Uang pecahan Rp. 20.000 di duga uang palsu, satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan satu buah tas sandang merk Polo warna coklat.

Selain itu juga diamankan 20 lembar Uang pecahan Rp 10.000, 57 Lembar uang RP 5000, 15 Lembar yang Rp. 2000 yang asli dari hasil pengembalian saat tersangka membelikan uang 20.000 yang palsu tersebut.

M

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.Ik menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Aceh Utara. Sementara satu tersangka IB  saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

Dikatakannya, kedua tersangka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20.000 dari IB yang saat ini DPO. Kedua tersangka membelanjakan uang palsu tersebut dengan menggunakan sepeda motor di kios-kios dengan cara membeli makanan dan minuman atau BBM eceran.

“Dari uang hasil kembali itulah tersangka mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dijanjikan IB untuk dibagi hasil”, ungkapnya. 

Peran tersangka yang berusia 17 tahu adalah mengambil uang palsu tersebut di rumah IB (DPO), sementara peran tersangka yang berumur 19 tahun adalah membawa kendaraan sepeda motor atas perintah dari tersangka yang berumur 17 tahun.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang sub undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sub pasal 55 KUHP pidana.

Kedua tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah). (Pewarta : Waldi)

Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Terkait