Pemilik Lahan Minta PDAM Kabupaten Blitar Ganti Rugi Pasca Penyedotan Air Diduga Secara Ilegal

Senin, 21/08/2023 - 13:58
Lokasi Lahan Sumber Mata Air Milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang Diduga Disalahgunakan PDAM Kabupaten Blitar (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Lokasi Lahan Sumber Mata Air Milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang Diduga Disalahgunakan PDAM Kabupaten Blitar (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Pemilik lahan mata air yang diduga airnya disedot secara ilegal oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar meminta ganti rugi atas aktivitas pengelolaan air dengan melawan hukum. 

PT. Kemakmuran Swarubuluroto selaku pemilik lahan sumber mata air melalui Kuasa Hukumnya, Bobby Junior, S.H. menegaskan PDAM Kabupaten Blitar harus bertanggungjawab terhadap aksi-aksi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas, dari aktivitas pengusahaan serta pengelolaan air. Ia meminta PDAM Kabupaten Blitar melakukan ganti rugi dari peristiwa yang telah berlangsung sejak 1996 itu.

"Harapannya ada ganti rugi atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan air selama 27 tahun kebelakang, dan kedepannya kami berharap PDAM bisa menyelesaikan perijinan sesuai regulasi. Kami minta pertanggungjawaban PDAM Tirta Penataran, tapi sampai hari ini belum ada respon dan tidak kooperatif dengan PT," ujar Bobby, Senin (21/8/2023).

Baca: Perumda Tirta Penataran Kabupaten Blitar Disomasi Usai Sedot Air Secara Ilegal di Lahan Orang

Dia juga kembali menegaskan, PDAM Kabupaten Blitar telah melakukan penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan air secara ilegal sekira tahun 1996 sampai sekarang. Kurang lebih 27 tahun tanpa ada izin dan/atau perjanjian kerjasama dengan PT. Sejak 1996 hingga saat ini PDAM Kabupaten Blitar juga tidak pernah memberi kontribusi kepada PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

"Belum pernah sama sekali. Sampai hari ini, suplai air ke PDAM ditutup oleh pihak PT. Ini akibat penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan air secara ilegal sekira tahun 1996 sampai sekarang kurang lebih 27 tahun tanpa ada izin dan/atau perjanjian kerjasama dengan PT," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar disomasi oleh PT. Kemakmuran Swarubuluroto diduga setelah melakukan aktivitas penyedotan air secara ilegal di lahan mata air milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang berada di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

PT. Kemakmuran Swarubuluroto juga telah dirugikan secara materiil maupun imateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar melalui surat somasi dengan nomor surat 46/Sm.1/VII/BLT.2023 yang dilayangkan PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya disampaikan secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.

Hingga berita ini ditayangkan, Klikwarta.com juga belum menerima jawaban dari Pj. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar atas konfirmasi perihal persoalan ini sekaligus klarifikasi dari somasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya dari Bobby Junior and Partners.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait