Kapolres Bitung Beberkan Kronologi Tewasnya Faldy Lamogia saat Ngantri BBM di SPBU BCL
Sabtu, 26/08/2023 - 16:37
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK dengan didampingi Wakapolres Kompol Aprizal Nugroho,SH.,SIK bersama Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, SIK saat konferensi pers yang di laksanakan di halaman Mapolres. Jumat, (25/8).
Bitung, Klikwarta.com - Terkait dengan peganiayan menggunakan sajam yang mengakibatkan tewasnya FL alias Faldy (30) di SPBU BCL Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari, pada Kamis, (24/8/23) Lalu. Polres Bitung gelar konferensi pers yang di laksanakan di halaman Mapolres. Jumat, (25/8), kemarin.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK dengan didampingi Wakapolres Kompol Aprizal Nugroho,SH.,SIK bersama Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, SIK membeberkan beberapa fakta dan kronologi kejadian. Yang di mana kejadian tersebut kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK terjadi pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17:00 WITA yang di mana saat itu terjadi antrian pengisian BBM jenis Solar di SPBU BCL.
"Saat tersangka JR alias Josua (19) mengisi BBM, datang korban inisial FL alias aba sudah dalam keadaan mabuk miras dan langsung marah-marah terkait dengan jalur pengisian bbm, dan kemudian terjadi adu mulut dengan tersangka JR. kemudian tersangka pergi ke mobil dan mengambil pisau badik dari mobil. Dan tersangka berjalan kembali dan saat itu tersangka berteriak memaki dengan mengatakan pemai, saat itu korban langsung mendekati tersangka dan mengatakan eh, ngana da bamake for sapa (eh, kamu memaki untuk siapa), dan kemudian tersangka langsung mengatakan kong kiapa dang (terus kenapa), saat mengatakan kong kiapa dang saat itu juga tersangka mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan langsung menikam korban di dada kiri, saat itu korban termundur kebelakang dan tersangka menikam kedua kalinya namun ditangkis dengan tangan kirinya korban," bebernya.
Tersangka Josua alias (JR) saat di giring ke lokasi Konferensi Pers
Lanjut, Kapolres mengatakan setelah mendapatkan tikaman ke dua, korban melarikan diri, sedangkan tersangka hanya berdiam ditempat dan tidak mengejarnya, dan tidak lama kemudian tersangka juga pergi dari tempat kejadian perkara.
"Korban sempat dibawah kerumah sakit manembo-nembo karena masih hidup untuk mendapatkan penanganan medis, namun saat sampai dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan bahwa setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan setelah menerima laporan, dengan laporan polisi nomor : lp / 700 / viii / 2023 / spkt / polres bitung / polda sulawesi utara, tanggal 24 agustus 2023, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) jam. Dan modus operandi sendiri, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban di awali dengan adu mulut dan tingkah laku korban yang sudah dalam keadaan mabuk dan seperti mencari-mencari masalah saat pengantrian pengisian BBM.
"Untuk pisau milik dari tersangka, sudah sering dibawa di dalam mobil dengan alasan untuk menjaga diri dalam perjalanan membawa mobil. Da diketahui juga bahwa tersangka merupakan residivis kasus pidana yang pernah dipenjara atas putusan pengadilan dengan dakwaan aniaya dengan menggunakan senjata tajam yang diputus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan,"ujar Kapolres lebih lanjut.
Tommy Bambang Souissa, SIK menambahkan dari luka yang di alami korban berdasarkan hasil autopsi terdapat 3 (tiga) titik luka pada korban.
"Luka tikam didada sebelah kiri, luka robek di tangan sebelah kiri dan luka tusuk di selangkangan kiri sementara berdasarkan hasil otopsi korban meninggal karena kegagalan sirkulasi yang diakibatkan oleh luka yang mengeni pada dada kiri yang menembus paru kiri, jantung hingga lambung yang diakibatkan trauma tumpul/luka tusuk,"tambahnya.
Untuk tersangka sendiri kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK di sangkakan dengan pasal 338 sub pasal 354 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita sebilah pisau badik besi putih, dengan panjang kurang lbih 31 (tiga puluh satu) cm, lebar pisau 2 (dua) cm, mempunyai gagang dari kayu, tajam kedua sisi dan runcing ujungnya, serta ada sarung pisau yang terbuat dari kertas yang dililit lakban hitam dan tersangka saat ini telah diamankan di polres bitung dalam proses penyidikan,"pungkasnya.
Situs berita online Klikwarta.com aktif online sejak Januari 2017, media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan informasi melalui dunia cyber. Klikwarta.com dinaungi oleh PT. Wahana Bintang Media (Terverifikasi Faktual Dewan Pers), Nomor : 363/DP-Verifikasi/K/X/2025.
Melalui berbagai rubrik/konten yang ditampilkan, Klikwarta.com terus melakukan pembenahan untuk memenuhi kebutuhan pembaca sesuai kekiniannya.
Klikwarta.com dalam penyajiannya mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Situs berita www.klikwarta.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Selain itu, undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan profesional.
Kami, para pengelola Klikwarta.com, mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik dan diperlukan.