Kolaborasi Program KUR BRI dengan BPJamsostek Menguat, JKM Jadi Salah Satu Buktinya

Senin, 03/08/2026 - 08:25
Penyerahan Manfaat Program JKM kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Foto : Ist.)

Penyerahan Manfaat Program JKM kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Foto : Ist.)

Klikwarta.com, Blitar - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia dengan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang merupakan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Penyerahan manfaat JKM ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko meninggal dunia. Manfaat tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan keberlangsungan kehidupan ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Ahmad Pauzi menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BRI melalui program KUR merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Melalui manfaat Jaminan Kematian, kami berharap keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan finansial saat risiko kehidupan terjadi. Ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sesuai ketentuan yang berlaku bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Pauzi, Senin (3/8/2026).

Program JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BRI dalam memberikan perlindungan kepada nasabah KUR diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko sosial ekonomi.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM, petani, pedagang, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya untuk menjadi peserta aktif. Iuran yang terjangkau memberikan manfaat perlindungan yang besar bagi peserta maupun keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Berita Terkait