Aksi ke-9 Serbu
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) kembali lakukan aksi di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, Senin (10/12). Aksi ke-9 yang dilakukan ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi Internasional (9 Desember) dan hari Hak Asasi Manusia sedunia (10 Desember).
Kordinator Umum, Deno Andeska Marlandone menyatakan tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak sosial, budaya dan ekonomi masyarakat secara luas. Tindak pidana korupsi terjadi dengan berbagai wujud sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongankan sebagai kejahatan kemanusian yang pemberantasannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan semangat serta usaha yang luar biasa.
"Korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa, jadi penangananya harus ekstra dan dilakukan secara bersama-sama", ujar Deno berapi-api.
Dalam aksi tersebut SERBU dan Mahasiswa UNRAS melayangkan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Meminta bapak Kapolres Bengkulu Utara untuk segera :
A. Mempolice line bangunan indomaret yang terindikasi beraktifitas mendahului izin dari Pemerintah Bengkulu Utara.
B. Memproses hukum adanya indikasi kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas untuk bimbingan teknis pada BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 244.771.000,00.
C. Menindaklanjuti adanya indikasi perjalanan dinas fiktif pada sekretariat DPRD dan BPKAD TA. 2017 sebesar Rp.165.882.300,00.
D. Memproses hukum adanya indikasi realisasi belanja barang dan jasa fiktif di sekretariat daerah tahun anggaran 2017, sebesar Rp. 187.150.000,00 dan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya (diluar mata anggaran) sebesar Rp. 892.575.000,00.
E. Mengusut tuntas adanya indikasi belanja barang TA. 2017 di Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, BAPPEDA dan kantor SATPOL PP yang tidak wajar sebesar Rp. 257.373.400.00.
F. Mengusut tuntas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan beasiswa PEMDA untuk mahasiswa UNRAS Tahun Anggaran 2017.
2. Meminta kepala Kejaksaan Negeri Argamakmur mengusut tuntas adanya indikasi tindak pidana korupsi pada:
A. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak pada enam pekerjaan jalan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2017 yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp. 425.744.13.
B. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung bangunan RS PRATAMA yang tidak sesuai kontrak, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 64.597.341.22
C. Adanya indikasi kelebihan pembayaran empat pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR TA. 2017 sebesar Rp. 1.512.648.932.80, serta jaminan pelaksanaan yang belum terealisasi dan denda yang belum di kembalikan sebesar Rp. 1.122.150.200,00.
3. Menuntut Bupati Bengkulu Utara segera:
A. Meminta maaf ke publik atas upayanya yang mencoba mengintimidasi dan mengkebiri demokrasi.
B. Menonjobkan seluruh kepala OPD dan jajarannya yang tidak becus sehingga menghasilkan kerugian negara di tahun anggaran 2017.
C. Memblack list seluruh rekanan pihak ketiga (kontraktor pelakasana) yang tidak menyelesaikan pekerjaan 100% serta yang mengakibatkan kerugian negara.
D. Mengusir investor-investor nakal, baik perkebunan serta pertambangan yang minim kontribusi bagi daerah ataupun masyarakat sekitar. Lebih baik lahannya dijadikan TORA (tanah objek reformasi agraria)
e. transparankan ke publik bagi hasil retribusi galian C serta pajak penerangan jalan dari tahun 2015-2018.
4. Meminta ketua DPRD Bengkulu Utara untuk segera:
A. Menyampaikan (hasil) rekomendasi hearing pada tanggal 26 november 2017 terkait penolakan serta pengkajian ulang hadirnya indomaret CS di Bengkulu Utara.
B. Memprioritas APBD tahun 2019 untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar (jalan serta jembatan) terkusus jembatan lubuk gading, jalan desa sebayur, jalan desa batu layang, jalan desa lubuk sematung dan lain-lain.
(*FR*)








