Polres OKU Timur Ungkap Kasus Curas di Martapura, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Selasa, 28/04/2026 - 19:22
Polres OKU Timur Ungkap Kasus Curas di Martapura

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Curas di Martapura

Klikwarta.com, Martapura - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Martapura.

Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka berinisial AP (30) dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan terjadi.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban ANH (20), seorang pelajar, yang menjadi korban kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, pada Jumat malam, 24 April 2026. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku.

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Pelaku berpura-pura sebagai petugas dari sebuah kantor untuk meyakinkan korban. Dengan dalih pemeriksaan identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto KTP, serta mendokumentasikan wajah korban sebelum melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu malam, 26 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan kasus menjadi prioritas utama dalam merespons keresahan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur. Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” tegas Rendi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Ali Wardana)

Berita Terkait