Realisasikan Hak Kepemilikan Tanah, Walikota Santoso Serahkan 522 Sertipikat PTSL

Selasa, 23/06/2020 - 09:58
Walikota Santoso saat Menyerahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Walikota Santoso saat Menyerahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso secara simbolis menyerahkan 522 sertipikat tanah kepada masyarakat di sejumlah kelurahan di kota Blitar, Selasa (23/06/2020).

Hari ini, Walikota Santoso mengawali kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) ini di kantor kelurahan Gedog, kecamatan Sananwetan. Disitu, ia menyerahkan sertipikat tanah kepada 293 penerima sertipikat. 

Pantauan pewarta Klikwarta.com di lokasi kegiatan, penyerahan sertipikat tanah itu selain dihadiri masyarakat penerima sertipikat, juga disaksikan Kepala BPN Kota Blitar Budi Joyo, Camat Sananwetan Heru Eko Pramono, hingga Lurah Gedog beserta perangkatnya.

"Bagaimana sertipikat yang merupakan hak kepemilikan itu bisa terwujud, alhamdulillah hari ini bisa diserahkan sekitar 522 sertipikat yang diserahkan ke kelurahan. Sehingga hak kepemilikan tanah oleh warga itu sudah resmi karena sudah tertuang di dalam sertipikat," ucapnya kepada awak media seusai acara.

Santoso berharap masyarakat penerima sertipikat tanah ini bisa memanfaatkan kepemilikan sertipikat dengan baik. Masyarakat yang ingin mencari modal untuk berwirausaha, lanjut dia, bisa memanfaatkan sertipikat tanah itu untuk dijadikan jaminan di lembaga penyedia keuangan.

Kendati begitu, ia mewanti-wanti masyarakat yang mengagunkan sertipikat tanah untuk modal usaha di bank, supaya bisa tertib melakukan angsuran bulanan kepada lembaga penyedia keuangan supaya sertipikat yang diagunkan tidak sampai tersita oleh bank akibat tidak mampu mengangsur tepat waktu. 

"Sehingga kurun waktu sesuai perjanjiannya, itu sudah bisa ditarik kembali sertipikat yang dimiliki," tukasnya. 

Santoso menyebut, selama ini akses pengurusan sertipikat tanah oleh masyarakat tidak pernah terjadi segala jenis kendala. Hal itu dibuktikannya, masyarakat sudah bisa dengan mudah mengurus PTSL di kantor BPN Kota Blitar. Durasi proses pembuatan sertipikat tanah juga tidak lama. 

"Saya kira tidak ada kendala. Sekarang sudah mudah mengurus sertipikat dan jadinya juga tidak lama," katanya. 

Informasi lebih lanjut, 522 sertipikat tanah yang diserahkan Walikota Santoso di kecamatan Sananwetan ini tersebar di kelurahan Gedog, kelurahan Plosokerep, kelurahan Sananwetan, kelurahan Bendogerit, kelurahan Rembang dan kelurahan Karangtengah.

(Pewarta : Faisal NR / Adv)

Berita Terkait