Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Presiden Prabowo: Bisa Perbaiki 5.000 Puskesmas

Kamis, 14/05/2026 - 20:16
Foto Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara Disaksikan Oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Foto Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara Disaksikan Oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Klikwarta.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian yang berhasil diraih dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan negara.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Saya kira rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyinggung kondisi fasilitas kesehatan di Indonesia, khususnya puskesmas yang jumlahnya mencapai sekitar 10 ribu unit. Menurutnya, banyak fasilitas kesehatan tersebut belum mendapatkan perbaikan sejak lama.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tegas Presiden.

Pada tahap VII ini, total dana yang berhasil diserahkan ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Dana tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak pembentukan Satgas pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil dikuasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 12.371,58 hektare.

Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, pada Tahap VII Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme penyerahan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan tersebut terdiri dari kawasan SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum, PBPH seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, HTI seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara keseluruhan hingga Tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.

Menurutnya, keberhasilan Satgas PKH juga menjadi wujud transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai dalam penyelamatan kekayaan negara dan penataan pengelolaan sumber daya alam.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan dan stakeholder agar tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas ST Burhanuddin. (****)

Berita Terkait