Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari
Klikwarta.com, Surabaya - Komisi E DPRD Jawa Timur merespons cepat kegelisahan ribuan tenaga pendidik setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait masa transisi bagi guru non-ASN menjelang tahun 2027. Untuk mengantisipasi dampak dari penghapusan status honorer itu, DPRD menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Jatim pada pekan mendatang.
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menyatakan pemanggilan ini bertujuan mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak kebijakan tersebut.
“Peta se-Jawa Timur kira-kira guru-guru honorer itu jumlahnya ada berapa. Kalau misalkan itu nanti tahun 2027 berlaku seperti itu, prediksi kita akan seperti apa? Itu by data, jadi kita harus baca data dulu, setelah itu nanti kita berusaha untuk mengadvokasi lah bagaimana caranya negara supaya memberikan peran yang baik, memberikan apresiasi yang baik,” ujar Sri Untari, Rabu 13 Mei 2026
Upaya pengawalan ini dianggap mendesak karena ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer masih sangat besar. Berdasarkan hasil pengawasan Komisi E di berbagai daerah, kuota ASN di setiap sekolah belum terpenuhi sepenuhnya, sehingga peran guru non-ASN menjadi penopang utama proses belajar mengajar.
“Kalau kita kunjungan pengawasan ke daerah-daerah, ke sekolah-sekolah, di setiap sekolah itu belum tercukupi ASN-nya. Artinya, misalkan butuhnya 100 guru, itu paling banter baru 70 persen guru tetap yang ada di situ,” tegasnya.
“Nah kan kita kemudian bergantung pada guru-guru yang tidak tetap, yang dia nasibnya juga belum jelas, karena itu kan semangat mengajarnya juga jadi tidak kuat,” lanjut legislator dari Dapil Malang Raya tersebut.
Meski berkomitmen mengawal nasib para guru, Sri Untari memberikan catatan tegas terkait skema penggajian. Ia menolak jika Pemerintah Pusat melimpahkan seluruh beban finansial pengalihan status honorer kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, apalagi di tengah tekanan fiskal akibat berlakunya UU HKPD.
“Kalau menggunakan APBD, APBD-nya nggak kuat lah. Orang kita sudah kepangkas Rp2,8 triliun yang tahun 2026 ini. 2025 sudah kepangkas hampir 5 Triliun kena Undang-Undang HKPD, masa mau dibebankan ke Jawa Timur lagi, ke Provinsi lagi? Kan nanti akan mengganggu pembangunan yang lain kalau itu misalkan terjadi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur sebesar Rp17,6 triliun tidak akan sanggup menanggung beban tambahan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik lainnya. “Nanti bisa wah kacau, layanan kita ke masyarakat bisa nggak bisa optimal,” imbuhnya.
Melalui rapat kerja yang akan digelar minggu depan, DPRD Jatim berharap dapat merumuskan skema advokasi yang kuat agar Pemerintah Pusat tidak lepas tangan. Sri Untari menekankan perlunya kolaborasi anggaran antara APBN dan daerah agar transisi status guru honorer menuju 2027 dapat berjalan menyeluruh tanpa melumpuhkan keuangan daerah.
“Kita harus melihat bahwa pajak-pajak dari Jatim ke APBN, pemasukan banyak itu bisa dialokasikan lah ke sana, jangan semuanya dibebankan pada APBD,” pungkas Sri Untari. (**)








