Penampakan Cuplikan Surat Keputusan Pemecatan Henry Pradipta Anwar dari DPP PDI Perjuangan (foto: Istimewa)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Mantan anggota DPRD Kota Blitar periode 2014-2019 dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Henry Pradipta Anwar, secara resmi dipecat dari keanggotaan partai. Ini terjadi setelah Henry dianggap partai membangkang terhadap keputusan partai atas rekomendasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020.
Keterangan pemecatan putra mantan Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar itu tertuang di dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor : 60 / KPTS / DPP / X / 2020 tentang Pemecatan Henry Pradipta Anwar Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Krisyanto.
Surat Keputusan Pemecatan itu ditetapkan di Jakarta, tertanggal 1 Oktober 2020. Dihubungi Pewarta Klikwarta.com, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDIP Kota Blitar Syahrul Alim mengaku DPC PDIP Kota Blitar telah mengetahui terkait surat keputusan pemecatan terhadap Henry Pradipta Anwar.
Dengan begitu, kata Syahrul, Henry secara sah dan meyakinkan bukan lagi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sudah dapat info dari DPP tentang hal itu. Tentunya sekarang Mas Henry sudah bukan kader PDI Perjuangan lagi," tandas Syahrul, Jumat (02/10/2020).
Sekretaris DPC PDIP Kota Blitar Bayu Dwi Kuncoro juga membenarkan akan adanya Surat Keputusan Pemecatan kepada Henry Pradipta Anwar dari DPP PDIP. Bahkan, ia memastikan keaslian sekaligus keabsahan surat yang juga beredera di grup kanal informasi tersebut.
"Asli itu, jadi ini bukti bahwa partai kami tegas mengambil tindakan. Siapapun kader yang menyimpang dari instruksi maupun keputusan partai akan ditindak tegas. Itu surat resmi dari DPP yang disetujui serta ditandatangani oleh Ketua Umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri," tandas Bayu.
Bayu juga mengajak masyarakat kota Blitar untuk tidak mempercayai siapapun pihak-pihak yang mengatasnamakan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 dari DPP PDIP kecuali pasangan Santoso - Tjutjuk Sunario.
"Jadi jangan ada lagi kader atau simpatisan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan yang mendukung kandidat lain dalam Pilkada Kota Blitar. Rekom partai kami hanya kepada pasangan Santoso-Tjutujuk nomor urut dua (2)," tegasnya.
Mencoba mengkonfirmasi melalui Ponsel maupun upaya menemui secara langsung kepada Henry atas realita ini, Klikwarta.com mengalami kendala gegara Henry dihubungi via ponsel tidak direspon, serta dikunjungi di kediamannya juga tidak ada di tempat.
Melalui perwakilan Relawan Pasangan Henry-Yasin, Yoppy Tirta, mengakui jika Henry baru mengetahui surat pemecatan ini baru pagi tadi. Jika sudah menemukan waktu yang tepat untuk merespon surat pemecatan tersebut, pihaknya segera mengkonfirmasi.
"Mas Henry baru tau tadi pagi terkait surat itu. Saat ini mas Henry sedang melayat. Nanti kalau sudah siap pasti dikabari," ucapnya.
Merujuk pada konsideran nomor 5 dan nomor 6 Surat Keputusan Pemecatan DPP PDIP kepada Henry Pradipta Anwar, berbunyi sebagai berikut :
5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Henry Pradipta Anwar, (Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Blitar 2015-2020, Anggota DPRD Kota Blitar periode 2014-2019 dan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kepanjen Kidul Masa Bakti 2010-2015) yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar dari Partai Politik lain (PKB, PKS, Golkar, PAN, Nasdem, Partai Berkarya dan PKPI), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran Kode Etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
6. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr. Henry Pradipta Anwar dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(Pewarta : Faisal NR)








