Gugatan Maxi Briliant kepada Pemkot Blitar ke PTUN Dikabulkan, Ini Respon Pemkot Blitar

Rabu, 06/11/2019 - 12:59
Cafe Maxi Briliant Kota Blitar

Cafe Maxi Briliant Kota Blitar

Klikwarta.com, Blitar - Gugatan cafe Maxi Briliant kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar atas kebijakan penutupan operasional cafe yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dikabulkan.

Merespon hal ini, Pemkot Blitar tidak mau terburu-buru mengambil keputusan guna menentukan langkah apa yang akan ditempuh, lantaran belum menerima salinan putusan dari PTUN Surabaya.

"Kita belum tahu, jadi apa isi putusan itu kita belum tahu. Salinan putusan kami juga belum menerima. Sehingga kami belum bisa menyimpulkan apa isi putusannya dan guna menentukan langkah-langkah yang akan kami tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Hukum dan Ortala Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, saat ditemui klikwarta.com di ruang kerjanya, Rabu (06/11/2019).

Gugatan Maxi Briliant saat ini, kata dia, merupakan gugatan kali kedua yang diajukannya ke PTUN Surabaya dan dikabulkan. Sebelumnya, Maxi Briliant pernah mengajukan gugatan serupa namun hasilnya tidak diterima oleh pengadilan, dikarenakan tidak mampu memenuhi persyaratan formil administrasi.

"Gugatan yang pertama ditolak karena belum melakukan langkah administratif. Jadi, warga negara sebelum mengajukan gugatan itu harus memenuhi langkah-langkah administratif yang harus dilakukan. Kalau sudah dilakukan, baru bisa diajukan. Setelah dipenuhi, kemarin baru diterima pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya terkini masih malakukan koordinasi intensif dengan kepala pemerintahan daerah, membahas upaya hukum yang bakal ditempuh sembari diterimanya gugatan Maxi Briliant kepada Pemkot Blitar.

"Kami koordinasi dengan pimpinan apa-apa yang akan kami lakukan setelah ini sambil menunggu salinan putusan," tukas Tobroni. 

(Faisal)

Berita Terkait