ilustrasi (Net)
Klikwarta.com - Narapidana teroris akan diusulkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 2018.
Seperti diketahui, ada lima napi teroris yang ditempatkan di tiga lapas di Bengkulu.
Dilansir antaranewsbengkulu.com, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, Jumat (26/05/2018) kemarin, menyatakan setiap narapidana yang menunjukkan perbaikan, kondisi sosial, mental dan perilaku selama dibina di lembaga permasyarakatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi.
"Ada lima orang yang ditempatkan pada tiga lapas di Bengkulu, mereka bukan pelaku utama, hanya terkait teroris saja, dan juga menunjukkan perbaikan sifat, tentu kami usulkan," kata dia.
Ia menegaskan, apakah nanti kelima napi teroris tersebut dapat remisi atau tidak masih menunggu keputusan KemenkumHam. Sementara jumlah total napi yang diusulkan dapat pemotongan masa tahanan, Kemenkumham juga belum bisa merincikannya.
Menurut Ilham, masih adanya perpindahan tahanan baik yang keluar atau masuk ke Provinsi Bengkulu, sehingga rencana pengusulan remisi baru akan disampaikan ke Kemenkumham RI, yakni pada minggu ketiga Ramadhan.
"Keterangan lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan sebelum Lebaran, atau pada saat Lebaran, saat remisi ini diberikan," tutupnya. (FR)








