Kepala Dinas PUPR Blora Nidzamudin Al Hudda dan Ketua AMC Zaenal Rifai saat berada di ruang DPRD Blora
Klikwarta.com, Blora - Aliansi Masyarakat Cepu (AMC), kembali meneruskan langkah membongkar persoalan-persoalan baik administratif maupun teknis pada proyek persiapan lahan Sekolah Rakyat Blora dengan mendatangi kantor DPRD Blora, Kamis (5/11/2026).
Kedatangan AMC diterima oleh Ketua DPRD Blora Mustopa, Kepala Dinas PUPR Blora Nidzamidin Al Hudda dan Anex Fachrian selaku PPKom dan PPTK Sukardi.
Ketua AMC Zaenal Rifai menegaskan, pelaksanaan pekerjaan tersebut jangan hanya mengejar target progres semata. Tapi pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan spesifikasi dan standar teknis.
Kalau memang pembayaran sesuai RAB, AMC menduga kuat ada markup anggaran. Karena dalam RAB, Dinas PUPR membuat harga satuan yang jauh diatas harga kewajaran.
" Kami berharap Dinas PUPR Blora mengevaluasi dengan seksama kalau perlu tidak membayar pekerjaan yang tidak sesuai spek atau membongkar kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif panggilan akrab Zaenal Rifai menegaskan, setelah mengkonfirmasi RAB ke Dinas PUPR dan pihak PU membenarkan dan merealisasikan di lapangan sesuai dengan perencanaan meski ada adendum yang bersifat non teknis, dengan temuan ini pihaknya berencana akan melangkah ke APH atas dugaan tindak pidana korupsi.
" Kami menduga sudah ada unsur mensreanya mulai dari perencanaan. Dan kami akan membawa masalah ini ke Kortas Tipikor Polda Jateng atau KejaksaanTinggi Jateng," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Nidzamudin Al Hudda mengatakan, pihaknya mendukung langkah AMC dengan mengadukan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum.
" Kami sangat mendukung. Dan segera mengevaluasi total terkait pekerjaan penimbunan persiapan lahan Sekolah Rakyat. Terima kasih atas masukan teman-teman AMC. Kita akan segera evaluasi total agar pekerjaan ini clear baik aspek administrasi maupun kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak", ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, AMC telah mengadukan penggunaan material urug yang diduga ilegal ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Aduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/136/X/2026/Ditreskrimsus yang diterima langsung oleh Pawas Piket Ditreskrimsus Polda Jateng, Aipda Dias Parmuditya Zakaria.
Pewarta: Fajar








