Pedagang di Tanjung Tiram Diciduk Polisi, Simpan Sabu 0,18 Gram

Selasa, 27/01/2026 - 17:59
Terduga Pelaku Saat Diamankan

Terduga Pelaku Saat Diamankan

Klikwarta.com, Batu Bara - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Batu Bara, kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram.

Tersangka berinisial RFN (38), seorang pedagang dan warga Desa Pahlawan, ditangkap pada Senin sore, 26 Januari 2026, sekira pukul 17.35 Wib, di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 0,18 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

“Personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti shabu. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelas AKP Arifin, Selasa (27/1/2026).

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pewarta : Dek

Berita Terkait