Ungkap Perdagangan Ilegal, Polres Batu Bara Kembalikan 300 Belangkas ke Habitatnya

Jumat, 23/01/2026 - 10:49
Polres Batu Bara Kembalikan 300 Belangkas ke Habitatnya

Polres Batu Bara Kembalikan 300 Belangkas ke Habitatnya

Klikwarta.com, Batu Bara - Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan perlindungan satwa dilindungi dengan melepasliarkan 300 ekor Belangkas (Tachypleus gigas) ke habitat aslinya di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kamis (22/1/2026).

Pelepasliaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D., Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batu Bara, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Batu Bara menegaskan, pengembalian barang bukti hidup ke alam merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kepolisian dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa yang dilindungi undang - undang, barang bukti hidup kami kembalikan ke habitatnya agar kelestarian dan ekosistem alam tetap terjaga,” ujar AKBP Doly Nelson di sela kegiatan.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Belangkas di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Rabu malam tanggal 21 Januari 2026.

Dari lokasi, polisi menemukan ratusan Belangkas yang disimpan dalam beberapa fiber, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AE (43) selaku pemilik gudang dan SS (50) yang berperan sebagai pelangsir, selain itu, turut disita barang bukti berupa 300 ekor Belangkas dan satu unit becak barang.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas perdagangan Belangkas selama kurang lebih dua tahun. Satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kegiatan pelepasliaran mendapat apresiasi dari masyarakat pesisir sebagai langkah nyata penegakan hukum sekaligus upaya pelestarian ekosistem laut di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Pewarta : Dek

Berita Terkait