Penyerahan LKPD Unaudited 2021 ke BPK oleh Plt Bupati Bintan
Klikwarta.com, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan meyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau bertempat di Auditorium BPK-RI Perwakilan Kepri, Batam (21/03). Siang
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pertanggung jawaban dan kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah atas setiap pengelolaan keuangannya.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan langsung di dampingi Sekda Bintan Adi Prihantara. Menurut Roby, penyerahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2021.
"LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih 10 Tahun berturut-turut“, kata Roby seusai acara.
Roby juga berharap akan selalu mendapatkan arahan dari BPK RI dalam rangka peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Bintan.
Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Masmudi dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LKPN merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri", pungkasnya.
(Pewarta: Surya)








